Pemerintah Hapus Denda PBB hingga 31 Desember 2020

0 Komentar

GUNUNG JATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab Cirebon) saat ini menghapus denda pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai dengan 31 Desember 2020. Hal tersebut disampaikan Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana saat sosialisasi di hadapan sejumlah kuwu di Kecamatan Gunung Jati, belum lama ini.
Menurutnya, pembebasan denda tersebut untuk tunggakan pajak dari tahun 2019 ke belakang. Oleh karena itu, pihaknya meminta para kuwu untuk menyosialisasikan hal tersebut kepada warganya.
“Kita ada program pembebasan denda pajak dari tahun 2019 ke belakang, berlaku sampai dengan 31 Desember 2020,” ujarnya.
Jika melewatkan momentum tersebut, maka pada pembayaran 2021, wajib pajak PBB akan dikenakan denda yang cukup lumayan besar.
“Kalau dilewatkan, nanti ada dendanya. Jadi mumpung ada kesempatan, mari dipergunakan. Ini momen langka. Silahkan dimanfaatkan,” imbuhnya.
Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, menurut Erus, sangat berguna untuk mendorong pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia berharap agar para kuwu mengoptimalkan waktu yang tersisa untuk mendongkrak perolehan PBB.
“Silahkan dioptimalkan lagi, masih ada waktu untuk mengejar target capaian PBB. Meski tahun ini ada Covid-19, mudah-mudahan bisa tercapai targetnya,” bebernya.
Pemkab Cirebon saat ini sudah menyiapkan reward untuk kuwu yang mencapai target PBB. Rencananya, para kuwu yang berhasil mencapai target akan berkesempatan mendapat umrah gratis dari Pemkab Cirebon. (dri)

0 Komentar