Penataan Parkir di Komplek Pemkab Cirebon Jalan di Tempat

penataan-parkir
Penataan parkir di Komplek Perkantoran Pemkab Cirebon belum berjalan. Foto: Samsul Huda/Radarcirebon.id
0 Komentar

Diungkapkannya, empat kantong parkir itu diantaranya, di halaman masjid agung sumber yang memiliki daya menampung 66 kendaraan. Kemudian, belakang kantor Dinas Kesehatan bisa menampung 32 kendaraan.

Ketiga, halaman GOR Ranggajati dengan kapasitas 123 kendaraan roda empat. Ke empat, di Stadion Ranggajati dengan daya tampung 63 kendaraan.

“Survei yang kita lakukan kendaraan yang terparkir di badan jalan komplek perkantoran Pemkab itu totalnya hanya 123 kendaraan,” ungkap Alfa.

Baca Juga:1.529 Orang Berebut Jadi PKD Pemilu 2024, Kebutuhan Satu Desa Satu PKDSikapi Isu Luthfi ke Golkar, DPC PKB Cirebon: Kalau Mau Check Out Sekalian

Artinya, dengan empat kantong parkir itu lebih dari cukup untuk menampung kendaraan ASN atau pun orang yang mempunyai kepentingan (bertamu, red) dengan SKPD tertentu.

“Jika dilihat dari survei yang kita lakukan juga, jumlah volume kendaraan terbanyak itu ada di jalan Sunan Kalijaga, ada 60 kendaraan,” ujarnya.

Sementara di jalan Sunan Malik Ibrahim hanya 8 kendaraan. Di jalan Sunan Drajat ada 30 kendaraan. “Sedangkan di jalan Sunan Muria ada 14 kendaraan. Terakhir di jalan Sunan Ampel ada 11 kendaraan,” bebernya.

Ia menyampaikan, volume kendaraan yang tinggi itu di jam-jam sibuk. Yakni, puku 07.00 lagi sampai jam 15.00 sore. Dan sesuai FGD juga, lanjut Alfa, tidak ada penarikan retribusi parkir kantong parkir sudah digunakan.

Ditegaskannya, Dishub tidak menarik retribusi, dimana sesuai dengan rapat FGD, bahwa di objek pelayanan publik tidak boleh ada penarikan retribusi.

“Dan Dishub tidak mengeluarkan surat tugas. Karena kita tugasnya hanya pengaturan dan pengendalian parkir,” pungkasnya. (sam)

 

0 Komentar