Hasil Audiensi, Penghuni Bangunan Liar Tolak Penertiban

bangunan-liar
Hasil audiensi, Satpol PP dan muspika Astanajapura akan menertibkan bangunan liar setelah Lebaran. Foto: Deny Hamdani/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Penghuni bangunan liar di sepanjang Kawasan Astanajapura menolak jika bangunan yang ditempatinya tersebut dibongkar.

Hal tersebut terungkap saat audiensi antara penghuni bangunan liar dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dinas PUTR dan Kecamatan Astanajapura (Asjap), kemarin.

Salah satu penghuni bangunan liar, Anah Tarsini mengatakan, jika dirinya baru membeli bangunan yang beridiri di atas drainase sebesar Rp70 juta dari anggota TNI.

Baca Juga:Direktur RSUD Waled Beber Program Unggulan, Bupati Imron Beri ApresiasiEksekusi Bangli Gagal Hari Ini 6 Februari 2023, Satpol PP: Penghuni Minta Audiensi

“Bulan Oktober 2022 saya beli 70 juta itu belum termasuk memperbaiki bangunan, total perbaikan bangunan ada 100 jutaan, saya beli dari anggota TNI,” ungkap Anah.

Anang  begitu bingung ketika baru beberapa bulan menempati bangunan liar, lalu mendapatkan surat peringatan pengosongan dari Satpol PP Kabupaten Cirebon.

“Saya sudah minta pertanggung jawaban anggota, saya tanyakan melalui pesan singkat, tetapi belum direspon,” tuturnya.

Sehingga, Ananh sangat menolak rencanan penertiban bangunan liar yang akan dilakuan pihak Satpol PP tersebut.

“Karena apa, karena saya beli bangunan liar ini sebanyak 70 juta itu hasil utang dari bank, dan sampai sekarang belum lunas,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, ketika harus dilakukan penertiban bangunan liar maka harus ada uang ganti rugi.

“Selain ganti rugi juga kita harus diberikan pekerjaan lain, karena saya menempati bangunan itu untuk berdagang, kalau bangunan ini ditertibkan maka saya harus kerja kemana lagi,” keluhnya.

Baca Juga:Bupati Imron Ingin Padukan Taman Muara Mundu dengan Hutan MangroveDana Bagi Hasil Pajak Provinsi untuk Cirebon Turun Drastis, Aan: Dulu Hampir 500 Miliar

Sementara itu Kabid Sumber Daya Air, Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Dadang  mengatakan saluran drainase yang ditempati penghuni bangunan liar tersebut merupakan aset Pemkab Cirebon.

“Jadi yang ditempati bangunan liar itu adalah tanah aset Pemkab berupa saluran drainase,” katanya.

Dadang mengungkapkan, sejak tahun 2018 yang lalu pihaknya sudah memberikan teguran kepada pemilik bangunan liar tersebut.

“Dari tahun 2018 ada 129 bidang pemilik bangunan liar yang sudah kita kasih surat teguran,” ungkapnya.

Dadang mengatakan adanya bangunan liar tersebut menjadi salah satu penyebab banjir saat hujan besar dijalan raya Kanci Sindanglaut. “Bangunan liar ini salah satu penyebab banjir dan genangan air saat hujan lebat,” ujarnya.

0 Komentar