Penyelesaian Gagal Bayar APBD 2022, Harus Mengacu ke Regulasi Ini

Penyelesaian Gagal Bayar APBD 2022, Harus Mengacu ke Regulasi Ini
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Penyelesaian gagal bayar APBD Kota Cirebon 2022 tidak bisa menggeser terlalu banyak rencana belanja yang telah ditetapkan dalam APBD 2023.

Penyelesaian gagal bayar senilai Rp26,7 miliar, memang direncanakan akan dilakukan melalui perubahan parsial APBD 2023.

Penyelesaian gagal bayar APBD 2022, oleh Pemerintah Kota atau Pemkot Cirebon sempat direncanakan akan dilakukan dengan menutupi kewajiban lainnya yang belum teranggarkan di APBD 2023, sehingga nilainya membengkak jadi Rp117 miliar.

Baca Juga:Puluhan Kontraktor Hadang Walikota Cirebon, Ada Apa Ya?Dewan Pendidikan dan BI Kolaborasi Sosialisasi Guru Penggerak dan Edukasi Cinta Rupiah

Hal ini, menjadikan pergeseran anggaran antarlintas perangkat daerah. Sehingga memaksa efisiensi rencana belanja yang telah ditetapkan dalam APBD 2023.

Pola pergeseran anggaran yang terlalu banyak ini, tidak bisa dilakukan lewat perubahan parsial. Ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon Dani Mardani SH MH menilai, dalam menyikapi persoalan ini, pihak eksekutif maupun legislatif mesti memahami terkait dengan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

“Menurut saya, tindakan yang dilakukan pemkot membuat formulasi penyesuaian APBD 2023 untuk menyelesaikan permasalahn tunda bayar, tapi memasukan juga kewajiban lain yang belum teranggarkan di APBD 2023, tidak sesuai dengan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Dani.

Menurutnya, memasukkan kurang kebutuhan dana cadangan Rp7 miliar dan belanja pegawai Rp42 miliar,  merupakan tindakan kebablasan.

“Karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 164 Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2019 dan Perda 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, perubahan parsial atas APBD tahun berjalan, seharusnya tidak merubah struktur APBD secara fundamental, dengan melakukan pergeseran-pergeseran anggaran secara sporadis.

Baca Juga:Tunda Bayar akan Dibentuk Pansus, Ini Sikap Fraksi PDIPPerda Pesantren di Jawa Barat, Sejauh Mana Implementasinya di Cirebon?

Dani memandang, pergeseran anggaran antarorganisasi, antarprogram, antarjenis kegiatan, dan antarjenis belanja, tidak dibenarkan hanya dilakukan dengan perubahan parsial yang produk hukumnya hanya melalui peraturan walikota atau perwali.

“Seharusnya, ini melalui perubahan perda APBD. Pergeseran anggaran yang akan dilakukan secara sporadis ini, mestinya dilakukan melalui perubahan APBD atau APBDP nanti di paruh kedua tahun 2023 ini,” terangnya.

Apalagi, sudah merubah struktur APBD lintas pos belanja. Seperti kekurangan dana cadangan yang Rp7 miliar digeser dari pos belanja tidak terduga (BTT), atau dari belanja barang dan jasa maupun belanja modal yang dihasilkan dari efisiensi perangkat daerah.

0 Komentar