Perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon Bermasalah, Jumlahnya Belasan, Cek Infonya

Perbatasan wilayah Kota dengan Kabupaten Cirebon.
Perbatasan wilayah Kota dengan Kabupaten Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RadarCirebon.id – Perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon bermasalah. Bukan kali ini saja wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon berpolemik.

Terbaru, wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon jadi masalah. Belasan titik lahan serta bangunan ada di dua wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon.

Ke depan, titik-titik wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon akan diverifikasi ulang untuk mematenkan lokasinya. Apakah berada di wilayah administrasi Kota Cirebon, atau di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:Tahun Baru Imlek Identik dengan Hujan, Berikut Penjelasan dari Pemerhati TionghoaLink Series Ketua BEM and His Secret Wife Bisa Cek di Sini

Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Cirebon Mastara MAP menjelaskan, batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Cirebon sebetulnya sudah diatur dalam Permendagri Nomor 78 tahun 2018 tentang Batas Daerah Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.

“Namun, di lapangan ada usulan beberapa titik yang perlu disepakati ulang. Menurut bagian pemerintah Pemkab Cirebon ada 13 titik yang perlu disepakati ulang,” ujar Mastara.

Ke-13 titik tersebut berupa tanah atau bangunan yang berada pada satu bidang, tetapi dilihat dari lokasinya berada di perbatasan, atau berada antara wilayah administrasi Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.

“Misalnya ada rumah yang mukanya di wilayah Kota, dapurnya di wilayah kabupaten. Atau lahan tanah satu hamparan yang dilihat dari kordinat ada di dua wilayah. Contoh seperti ini yang perlu ada kesepakatan ulang, karena menyangkut pelayanan administrasi bagi si pemiliknya,” ujar Mastara.

Dia menjelaskan, 13 titik yang masih “sengketa” pengakuan wilayah ini, tersebar secara merata di hampir seluruh kelurahan, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Cirebon. Mulai dari Kesenden di hingga Pegambiran.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, sebetulnya masing-masing tim Bagian Pemerintah Pemkot Cirebon dan Pemkab Cirebon sudah turun memverifikasi hal ini ke lapangan.

“Tingga bagian Pemerintahan Pemkot dan Pemkab duduk bersama, menyepakati persoalan 13 titik ini,” ujarnya.

Baca Juga:Akun Instagram Wasit Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2022 Diserang Netizen Tanah Air, Banyak HujatanSerahkan Bukti Ribuan Video Porno Diduga Dirut PT Taspen, Kamaruddin Simanjuntak Lepas Tangan jika Videonya Viral ke Publik

Setelah terjadi kesepakatan, hasilnya kemudian akan dibuat berita acara. Lalu diusulkan kepada Gubernur dan Mendagri, sehingga ada penetapan ulang. (azs)

0 Komentar