PERINGATAN KERAS, Penyadapan Getah Pinus di Lereng Gunung Ciremai Ilegal

PERINGATAN KERAS, Penyadapan Getah Pinus di Lereng Gunung Ciremai Ilegal
PERINGATAN: Papan larangan penyadapan getah pinus dipasang di Taman Nasional Gunung Ciremai.
0 Komentar

“Sesuai Peraturan Dirjen KSDAE No 6 Tahun 2018 tentang Juknis Kemitraan Konservasi pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sudah jelas bahwa tahapan proses yang harus ditempuh dalam pemanfaatan potensi di zona tradisional dimulai dari pengajuan proposal, kemudian penelaahan proposal, tahap selanjutnya proses verifikasi kelompok, penilaian potensi kemudian penandaan batas pemanfaatan baru kemudian setelah semua itu terpenuhi baru bisa dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS). Jadi masyarakat diharap bersabar dulu, jangan sampai mengebiri proses-proses yang sudah diatur dalam regulasi tersebut agar tidak menjadi masalah ke depannya,” paparnya.

Hingga saat ini, Maman mengatakan, sudah ada dua kelompok yang mengajukan proposal pemanfaatan potensi di zona tradisional kawasan TNGC. Yaitu dari Paguyuban Silihwangi Majakuning dan dari PW NU.

“Untuk saat ini kami sedang melakukan kajian proposal yang diajukan oleh dua kelompok masyarakat, yaitu Paguyuban Silihwangi sebanyak 24 proposal dan dari PW NU sebanyak 14 proposal. Semuanya mengajukan kerja sama untuk pemanfaatan getah pinus,” ungkap Maman.

Baca Juga:Lupa Matikan Kompor, Rumah di Desa Gunungsari Kabupaten Kuningan Ludes TerbakarHabib Luthfi ke Kuningan, Ingatkan Pengorbanan Pejuang Demi Berkibarnya Merah Putih

Maman memastikan, semua proposal yang diajukan tersebut sedang dalam proses penelaahan dan kajian. Bahkan, pihaknya pun akan membentuk tim khusus yang akan melakukan kajian agar menghasilkan kesepakatan kerja sama yang tidak hanya menyejahterakan dan meningkatkan ekonomi masyarakat namun juga berdampak positif terhadap kelestarian alamnya.

“Saya akan membentuk tim kolaboratif yang terdiri dari para ahli yang menangani potensi yang ada di kawasan TNGC baik di bidang satwa seperti ahli surili, macan tutul, elang jawa, kodok merah termasuk ahli di bidang sosial. Sehingga, diharapkan hasil kajian para ekspert tersebut akan menghasilkan kerja sama pemanfaatan potensi yang akan menguntungkan semua pihak termasuk satwa penghuni kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai ini,” ujarnya. (fik)

0 Komentar