PERINGATAN KERAS, Penyadapan Getah Pinus di Lereng Gunung Ciremai Ilegal

PERINGATAN KERAS, Penyadapan Getah Pinus di Lereng Gunung Ciremai Ilegal
PERINGATAN: Papan larangan penyadapan getah pinus dipasang di Taman Nasional Gunung Ciremai.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai Maman Surahman memastikan aktivitas penyadapan getah pinus di kawasan lereng Gunung Ciremai tidak berizin alias ilegal. Atas hal tersebut, pihaknya pun telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban dan penyitaan terhadap batok atau wadah penampungan getah pinus di beberapa lokasi.

“Saat mendapat informasi adanya kegiatan penyadapan getah pinus di kawasan TNGC kami langsung bertindak melakukan patroli sekaligus penertiban. Ternyata benar, ada kegiatan penyadapan setidaknya di delapan lokasi dan di sana sudah banyak terdapat batok penampung getah pinus sehingga langsung kami lakukan penyitaan. Jika dihitung, jumlahnya ada sekitar 300 batok penampung getah sadapan yang kita amankan,” ungkap Maman saat dikonfirmasi Radar Kuningan di kantornya, Senin (6/3/2023).

Selain menyita batok penampung getah pinus, kata Maman, pihaknya juga telah memasang papan larangan penyadapan di beberapa titik untuk mencegah praktik ilegal di kawasan Gunung Ciremai berlanjut. Selanjutnya, pihak Balai TNGC telah melakukan pertemuan dengan para pelaku penyadapan tersebut dan memberikan arahan untuk tidak melanjutkan kegiatan ilegal tersebut.

Baca Juga:Lupa Matikan Kompor, Rumah di Desa Gunungsari Kabupaten Kuningan Ludes TerbakarHabib Luthfi ke Kuningan, Ingatkan Pengorbanan Pejuang Demi Berkibarnya Merah Putih

Pasalnya, lanjut dia, perizinan pemanfaatan potensi getah pinus di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai masih berproses dan belum ada keputusan yang mengizinkan pihak manapun untuk melakukan aktivitas di sana.

“Saat ini sudah ada beberapa proposal yang masuk, dan sedang kami telaah. Untuk bisa melakukan kegiatan pemanfaatan potensi di kawasan tersebut tentu tidak sembarangan. Ada beberapa proses dan tahapan yang harus dipenuhi sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan dalam hal pemanfaatan potensi getah pinus ini, sekarang baru tahapan penelaahan proposal,” ungkapnya.

Maman membenarkan keberadaan zona tradisional di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di sekitar kawasan Gunung Ciremai untuk penghidupan. Namun untuk bisa menggarapnya, kata dia, harus melalui proses dan tahapan sesuai regulasi yang ada, dibuktikan dengan terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS).

0 Komentar