Perwali Perubahan Parsial APBD 2023 tanpa Persetujuan DPRD Kota Cirebon, Kok Bisa?

Perwali Perubahan Parsial APBD 2023 tanpa Persetujuan DPRD Kota Cirebon, Kok Bisa?
Ilustrasi
0 Komentar

CIREBON, RadarCirebon.id – Skema penyelesaian defisit anggaran pada APBD Kota Cirebon 2023, belum ada titik temu antara eksekutif dan legislatif. Penyelesaian pendanaan defisit anggaran ini, walaupun belum ada titik temu skema pendanaanya, sebetulnya tetap bisa dilakukan perubahan parsial terhadap APBD 2023.

Penetapan perubahan parsial terhadap APBD Kota Cirebon 2023, dilakukan dengan menerbitkan peraturan walikota atau perwali. Sebetulnya, untuk terbitnya perwali tersebut, tidak mesti melalui pengambilan persetujuan bersama dengan DPRD.

Karena, secara hierarki pembentukan peraturan perundangan, untuk peraturan kepala daerah, memang tidak mesti melalui pengambilan keputusan eksekutif dan legislatif. Perwali merupakan kewenangan penuh eksekutif. Hal ini juga diakui oleh pihak legislatif.

Baca Juga:Gapura Kawasan Program Kotaku Ambruk, Padahal Baru Dibangun Tahun 2022Defisit Anggaran Pemkot Cirebon Rp117 Miliar, akan Diselesaikan Segini Dulu

Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyebut, dalam menerbitkan perwali perubahan parsial terhadap APBD 2023, eksekutif bisa mengambil langkah sepihak, tanpa memerlukan persetujuan dari DPRD atau legislatif.

“Memang sah-sah saja kalau nanti mereka (eksekutif) membuat perwali perubahan parsial, karena itu bisa dilakukan sepihak. Tapi publik nanti bisa menilai sendiri,” ujar Ruri.

Menurutnya, diharapkan, materi dari perubahan parsial yang akan diterbitkan eksekutif dalam bentuk perwali, sedikit banyak ada baiknya memasukkan opsi-opsi dari pihak DPRD.

“Kalau setelah ini mau langsung ditetapkan perwalinya, silakan. Tapi perhatikan juga opsi yang kita sarankan. Yang jelas, masukan dari kita itu, solusi yang mengatasi masalah tanpa masalah,” klaimnya.

Ruri menjelaskan, opsi yang diajukan oleh pihaknya, untuk menyelesaikan tunda bayar Rp26,7 miliar dan dana cadangan Pilwalkot Rp7 miliar, bisa mengefisiensi program prioritas Rp33 miliar. Kewajiban gaji dan tunjangan melekat, diselesaikan di APBD Perubahan 2023.

Sedangkan, kalau mau menyelesaikan kewajiban yang versi opsi eksekutif, Rp75 miliar sekaligus. Solusi yang ditawarkan pergeseran efisiensi Rp61 miliar tersebut, intinya jangan sampai mengeliminasi kegiatan di perangkat daerah yang berasal usulan pokir atau pokok pikiran DPRD.

Skema pendanaannya untuk mendanai kebutuhan Rp75 miliar itu, sambung dia, DPRD sepakat ada efisiensi Rp61 miliar di seluruh perangkat daerah. Ditambah pergeseran BTT Rp7 miliar.

0 Komentar