Pesta Miras, 9 Pelajar Diamankan Polisi

Pesta Miras, 9 Pelajar Diamankan Polisi
DIGELANDANG: Sebenyak sembilan pelajar sebuah SMP di Wilayah Kecamatan Gegesik diamankan polisi karena kedapatan sedang melakukan pesta miras, kemarin. CECEPNACEPI/RADARCIREBON
0 Komentar

CIREBON-Sebanyak 9 pelajar Sekolah Menengah
Pertama (SMP) di Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon diamankan polisi, Senin
(2/3), sekitar pukul 12.15 WIB. Mereka ditangkap saat melakukan pesta minuman
keras (miras) di sekitar sekolah.

Kapolresta
Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kapolsek Gegesik AKP Sayidi mengatakan, penangkapan
itu berawal ketika anggota Polsek Gegesik melaksanakan patroli siang hari di Wilayah
Jagapura. Setibanya di depan SMP, lanjut Sayidi, anggota yang patroli melihat banyak
siswa yang bergerombol dan bertindak mencurigakan sehingga langsung mendatangi
pelajar itu. “Saat mendatangi pelajar, anggota mendapati satu botol miras
berjenis ciu yang sedang diminum pelajar bersembilan itu,” paparnya kepada Radar Cirebon, kemarin.

Saat itu
juga, lanjut Sayidi, botol dan para pelajar kemudian diangkut dengan
menggunakan mobil ranger ke Mapolsek Gegesik. “Sampai di Polsek Gegesik, mereka
diberi pembinaan dan dijemur di depan Mapolsek dengan tujuan memberikan efek
jera,” ujarnya.

Baca Juga:Modus Baru! Sop Tulang Iga Berisi SabuPasien Suspect Corona ke Cianjur Cari Pengobatan Alternatif

Tidak hanya
itu saja, polisi juga memberikan pembinaan agar tidak lagi mengkonsumsi miras
dan tidak melakukan tindak kenakalan remaja.

Dijelaskan
Sayidi, dari pengakuan pelajar, mereka membeli miras dengan cara patungan
sekitar Rp3.000 sampai Rp5.000, kemudian membelinya di Wilayah Kedokan Indramayu
dan diminum di sekitar sekolah.

Tidak hanya
itu saja, polisi juga memanggil aparat desa dan orang tua masing-masing
pelajar, agar memberikan pembinaan kepada mereka supaya tidak lagi melakukan
perbuatan yang dianggap menyimpang. Setelah itu, kemudian dibuat surat pernyataan
tidak mengulangi perbuatannya kembali.

“Kita
panggil guru, orang tua, dan aparat desa. Kita buat surat pernyataan untuk
tidak lagi melakukan perbuatannya. Kemudian kita kembalikan kepada orang tuanya
masing-masing,” pungkasnya. (cep)

0 Komentar