Pindah Domisili, Demi Zonasi?

Pindah Domisili, Demi Zonasi?
Panitia PPDB di SMAN 6 melakukan verifikasi berkas pendaftaran siswa di jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi, tidak membuat orang tua/siswa menempuh pendidikan lanjutan di sekolah terdekat. Sekolah-sekolah di pusat kota atau yang dianggap favorit, tetap menjadi tujuan.
Setidaknya, itu dibuktikan dengan tingginya angka perpindahan domisili. Baik perpindahan antar kota, ataupun kecamatan.
Dalam kurun waktu 6 bulan, warga yang pindah maupun datang di Kota Cirebon tembus hampir mencapai 2 ribu. Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), jumlah warga yang datang ke Kota Cirebon selama Januari-Juni 2020 jumlahnya 2156.
Terdiri dari laki-laki 1.100, dan perempuan 1.056. Kemudian yang pindah dari  Kota Cirebon ke daerah lain jumlahnya 2.113 orang. Terdiri dari laki-laki 1.108 dan perempuan 1.015.
Yang menarik justru pindah warga Kota Cirebon tapi antar kecamatan. Jumlahnya kurun waktu Januari-Juni 2020 mencapai 967 orang. Terdiri dari laki-laki 506 dan perempuan 461 orang.
Sekretaris Disdukcapil, Drs Rahmat Saleh mengatakan, terkait perpindahan domisili itu, pihaknya tidak mau menyimpulkan dan mengaitkan dengan zonasi PPDB.
Secara normatif, disdukcapil mengacu kepada persyaratan administrasi yang mereka penuhi. “Perihal alasan mereka pindah, kami tidak pernah menanyakan kepada mereka yang mengajukan pindah. Bagi kami, yang  terpenting persyaratannya lengkap,” kata Rahmat, kepada Radar Cirebon.
“Bagi kami selama persyaratannya lengkap dan memenuhi syarat maka kita proses kepindahannya,” tukasnya.
Terkait dengan kejanggalan penerimaan siswa di sistem zonasi, Ketua Komisi II DPRD dr Tresnawaty SpB mengaku mempunya beberapa temuan. Misalnya, kejanggalan zonasi pada jarak dari domisili ke sekolah tujuan sangat dekat, tapi tidak terdeteksi sebagai warga Kota Cirebon.
Temuan tersebut didapat di SMAN 1 ada 25 orang, SMAN 2 ada 34 orang, SMAN 3 ada 24 orang, SMAN 6 ada 24 orang. Dia menyebutkan ada kemungkinan kepindahan domisili numpang kartu keluarga (KK) yang waktunya kurang dari 1 tahun. Padahal, sistem tersebut tidak boleh berdasarkan aturan. Akibatnya sekolah swasta tidak mendapatkan murid.
Anggota Komisi III lainnya, Fitrah Malik memaparkan, beberapa hari terakhir ini dia telah melakukan investigasi dengan mendatangi Disdukcapil untuk mengecek dokumen kependudukan data siswa-siswa yang diterima dengan proses yang diduga janggal ini.

0 Komentar