PLN Warning Warga untuk Tidak Bermain Layangan Dekat Jaringan Listrik, Bisa Bahayakan Keselamatan Jiwa  

jaringan-listrik
Petugas PLN tampak membersihkan layangan yang menyangkut di kabel jaringan listrik. Foto: ISTIMEWA
0 Komentar

INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID – PT PLN (Persero) mengingatkan warga terutama anak-anak untuk tidak bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik.

Sebabnya, bermain layangan di dekat jaringan listrik berpotensi membahayakan keselamatan jiwa maupun sistem kelistrikan. Imbauan sekaligus sosialisasi tersebut gencar disampaikan Unit PLN Haurgeulis.

Manager ULP Haurgeulis, Djulijanto mengatakan, bersamaan dengan libur panjang sekolah, anak-anak biasanya mengisi waktu dengan bermain layang-layang. Apalagi cuaca saat ini turut mendukung.

Baca Juga:Pemkab Cirebon Dilema Tangani Eksploitasi Tambang Gunung Kuda, Sekda: Semua Izin Ada di ProvinsiAndika Putra; Bocah asal Panguragan Lor Cirebon Perkuat Timnas Pelajar Indonesia

Karena itu, pihaknya mengingatkan para orang tua serta masyarakat untuk mengawasi anak-anak agar menghindari bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik.

“Kami ingatkan kepada orang tua dan juga masyarakat agar tidak membiarkan anak-anak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik. Kalau terkena jaringan listrik akan menyebabkan gangguan dan bisa sangat berpotensi besar membahayakan keselamatan. Karena benang layang-layang dari kawat atau benang basah dapat menjadi penghantar listrik,” terang Djulijanto.

Bermain layang-layang, lanjutnya, sebaiknya di ruang terbuka dan jauh dari jaringan listrik yang jauh dari risiko bahaya.

Selain itu, Djulijanto juga mengimbau masyarakat untuk menjaga batas aman ke instalasi listrik, terutama pada jaringan-jaringan tegangan tinggi dan ekstra tinggi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021, jarak aman dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 5 meter, dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) minimal 9 meter.

Permen ESDM tersebut mengatur tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan tenaga listrik dan kompensasi atas tanah, bangunan dan atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan tenaga listrik.

Lalu, membakar benda apapun secara sengaja atau tidak disengaja di bawah ruang bebas. Menimbun atau menguruk tanah di bawah ruang bebas yang dapat mengakibatkan perubahan jarak minimum antara konduktor jaringan tenaga listrik dan tanah.

Baca Juga:Terminal Ciledug Masih Sepi Pasca Direvitalisasi Total, Baru Dua Trayek Antar Kota Dalam ProvinsiKuwu Ciwaringin Bertekad Transparan Bangun Desa: Mohon Doa dan Dukungan Seluruh Warga

“Kami imbau kepada masyarakat untuk menjaga jarak aman dengan instalasi listrik yang sedang beroperasi. Di antaranya tidak membangun bangunan di bawah jaringan SUTT atau SUTET, dan tidak menanam pohon keras karena bisa menyebabkan gangguan,” pesannya.

0 Komentar