Poin 5 Bahtsul Masail PWNU Jabar: Haram Memondokkan Anak ke Mahad Al Zaytun Indramayu

bahtsul-masail
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Barat menyampaikan rekomendasi terkait Mahad Al Zaytun yang secara umum dinilai menyimpang. Foto: Kholil Ibrahim/Radarcirebon.id
0 Komentar

INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID- Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Barat telah merumuskan sejumlah kesimpulan terkait Mahad Al Zaytun yang secara umum dinilai menyimpang.

Bahkan, salah satu poin Bahtsul Masail PWNU Jabar menyatakan bahwa haram hukumnya memondokan anak di Al Zaytun.

Oleh karena itu, pemerintah juga diminta untuk tegas dan menindak pondok pesantren yang dipimpin oleh Syekh Panji Gumilang itu.

Baca Juga:TOLONG! Jetty Rusak, Muara Bugel Kabupaten Indramayu Dangkal, Efeknya Perahu Nelayan TerhambatBERANI! PPKIB dan CDPOB se-Jawa Barat Bakal Gelar Unjuk Rasa, Ancam Tutup Tol Cikampek

Terdapat sedikitnya 5 poin pertanyaan yang dibahas dalam Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.

Pertama mengenail istidlal Al Zaytun dalam pelakasnaan salat berjarak dengan berdasarkan pada QS Mujadalah Ayat 11, apakah dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja?

Kedua, apakah penempatan perempua dan non muslim diantara jemaah salat yang mayoritas laki-laki dengan dalih ikut Mahzab Bung karno sudah sesuai dengan tuntutan ibadah Aswaja?

Ketiga, bagaimanakah hukum menyanyikan Havenu Shalom Aleichem mengingat secara historis lirik tersebut kental dengan Agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya?

Keempat, bagaimana pandangan fiqih terkait pemerintah yang terkesan membiarkan polemik dari Al Zaytun?

Kelima, dengan segala polemik yang muncul, bagaimana hukum memondokan anak ke pesantren Al Zaytun?

Agenda Bahtsul Masail juga menghadirkan mushohih yakni KH Ubaidillah Harits, KH Juhadi Muhammad, KH Ahmad Baidhowi, KH Ahmad Yazid Fattah, KH Ghufroni Masyhuda, KH Masqsudi Marfu, KH Abu Bakar Sidiq, dan KH Mutohar.

Baca Juga:AIR MAWAR VIVA: 5 Manfaat Luar Biasa untuk Perawatan Kulit Wajah Kencang dan Glowing dalam Semalam, Lakukan 3 Cara Ini!BPBD Kabupaten Cirebon Pastikan Tidak Ada Kerusakan Bangunan Akibat Gempa,  

Sedangkan perumus adalah KH Zaenal Mufid, KH Umar Faruq, K Khozinatul Asror, K M Mubasysyarum, KH MNA Syamil Mumtaz, K Abdul Hamid, K Afif Yahya Azis.

Hasil bahtsul masail LBM PWNU Jabar menyimpuljan sejumlah poin yakni terkait dengan salat berjarak disimpulkan bahwa hal tersebu bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat.

0 Komentar