Polisi Ciduk Pencuri Besi Rongsokan

Polisi Ciduk Pencuri Besi Rongsokan
BARANG BUKTI: Kanit Reskrim Polsek Kaliwedi Ipda Zusuf Ariyanto menujukkan barang bukti hasil curian pelaku AD dan MO, kemarin. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON– AD (23) akhirnya mendekam di balik jeruji Mapolsek Kaliwedi. Sebenarnya ia sempat lolos ketika mencuri besi rongsokan. Namun, saat kembali beraksi dengan seorang temannya berinisial MO (20), akhirnya ditangkap. Jadinya, AD maupun MO kini hidup satu sel di Mapolsek Kaliwedi.

Kapolsek Kaliwedi AKP
Kentar Budi S mengatakan aksi yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Februari lalu.
AD sebelumnya sudah memantau gudang rongsok milik Sanija (47) yang berlokasi di
Desa Prajawinangun, Kecamatan Kaliwedi. Setelah gudang rongsok itu tutup dan
tidak ada orang, ia menyelinap masuk melalui pintu depan.

“Sekitar pukul 17.30
pelaku ini masuk dengan cara merusak pintu gembok yang ada di dalam gudang. Kemudian
pelaku mengambil barang berupa motor rongsokan dan besi bekas,” jelas kapolsek
kepada Radar, kemarin.

Baca Juga:Masyarakat Lelea Indramayu Desak Daniel NyabupPPDI Usulkan Calon Kuwu Teken Pakta Integritas

Setelah berhasil mengambil
barang rongsokan, langsung diangkut secara perlahan dengan menggunakan motor
menuju Panguragan. Rupanya, AD tidak puas dengan hasil dari aksi pertamanya. Sehingga
AD mengajak MO untuk kembali ke gudang rongsok dan mencuri barang lainnya yang
ada di dalam.

“Sekitar pukul 02.00 WIB,
pelaku mengajak temannya yang inisial MO itu kembali lagi ke gudang untuk
mencuri. Tapi, setelah masuk gudang, dia malah kepergok oleh pemiliknya. Sehingga
saat itu langsung diamankan,” jelas kapolsek.

Pemilik gudang pun
langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Mendapatkan laporan itu,
polisi pun langsung bergegas ke lokasi kejadian dan mengamankan AD dan MO.
Kedua tersangka pun kemudian dibawa ke Mapolsek Kaliwedi untuk proses
pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Hasil dari pemeriksaan
itu, AD mengakui perbuatannya. Polisi pun langsung melakukan pengembangan untuk
mencari barang bukti hasil curian. Dari rumah AD, polisi menemukan besi bekas
yang diduga milik korban. “Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar
Rp4,5 juta. AD kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan
penjara maksimal 7 tahun penjara dan MO masuk dalam percobaan pencurian,”
pungkas kapolsek. (cep)

0 Komentar