PPDI Usulkan Calon Kuwu Teken Pakta Integritas

Kho-PPDI Usulkan Calon Kuwu Teken Pakta Integritas1
AUDIENSI: DPD PPDI Kabupaten Indramayu rapat audiensi bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (17/3). FOTO: KHOLIL IBRAHIM/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU – Dewan Pengurus Daerah  Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI)
Kabupaten Indramayu meminta agar pada Pemilihan Kuwu Serentak 2020 nanti, para
calon yang maju untuk menandatangani pakta integritas.

Supaya ketika terpilih menjadi kuwu,
mereka tidak asal pecat pamong desa seperti yang kerap terjadi selama ini.
Disamping memberikan sanksi adminstratif berupa pemberhentian sementara sampai
pemberhentian tetap sesuai regulasi.

Permintaan itu menjadi salah satu
usulan yang disampaikan saat rapat audiensi bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten
Indramayu, Selasa (17/3).

Baca Juga:Diburu, Pelaku Curas Jl Pelandakan Komplotan Perampas HP, Tiga Orang Sudah DiringkusIndramayu Miliki Bus Wisata “Intros”

Turut dihadiri Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Drs H Sugeng Heryanto
MSi, PPDI juga mengusulkan agar Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) secepatnya
diterbitkan melalui SK Bupati sebelum tanggal 30 Juni 2020.

Kemudian, pemberian anggaran purna
tugas bagi perangkat desa yang dibebankan APBD Kabupaten Indramayu sampai
permintaan agar PPDI disertakan dalam setiap penyusunan raperda maupun raperbup
yang terkait dengan desa.

“Kami juga meminta kepada Pemkab
Indramayu untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung RI agar
mengembalikan  jabatan teman-teman
perangkat desa yang diberhentikan tanpa alasan dan tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan,” jelas ketua umum DPD PPDI Indramayu, Amirudin.

Ketua Komisi 1 Liyana Listia Dewi
SE, merespons semua usulan yang diusulkan untuk kemudian akan dibahas
bersama-sama dengan pihak eksekutif. “Lembaga legislatif ini tidak memiliki
kewenangan untuk memutuskan. Kami sebagai wakil rakyat hanya menampung aspirasi
teman-teman PPDI. Kita akan tindaklanjuti dengan melakukan pembahasan bersama
pihak eksekutif yang terkait,” terang dia.

Dalam kesempatan itu, kepala DPMD
Kabupaten Indramayu, Drs H Sugeng Heryanto MSi menyatakan memahami persoalan
yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Termasuk masih adanya tindakan
pemecatan terhadap pamong desa, yang padahal DPMD telah mewarning agar Kuwu
mentaati aturan dan prosedur yang berlaku. “Apa yang temen-teman rasakan sama
apa yang saya rasakan. Tapi sayangnya tingkat kepatuhan pimpinan dalam hal ini
para Kuwu, tidak melalui mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang,”
katanya.  

Saat inipun pihaknya tengah
melakukan pembahasan dalam penyusunan Raperbup yang diantaranya  mengenai pengangkatan dan pemberhentian

0 Komentar