PPPK Paruh Waktu Dibayar Per Jam? Solusi Penghapusan Honorer Terus Dikebut

UU ASN 2023
UU ASN 2023 disahkan pemerintah dan mengatur mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK. Foto: radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Saat ini PPPK Paruh Waktu menjadi perbincangan hangat di kalangan honorer ditengah kabar penghapusan honorer di akhir tahun 2023.

PPPK Paruh Waktu muncul lantaran target penghapusan honorer pada akhir tahun ini, dan bisa dijadikan salah satu mekanisme terkait penuntasan honorer.

Masih belum di sahkan, namun PPPK Paruh Waktu memberikan harapan bagi honorer. Hal itu disebabkan kuota PPPK yang dianggap tidak mungkin bisa menampung semua honorer.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Sabtu 8 Juli 2023, Wilayah Cirebon Waspada Hujan Ringan Sore HariCara Samarkan Flek Hitam dan Jerawat cuma 8 Ribuan, Cukup Pakai Bedak Kelly Secara Teratur, Simak 4 Manfaat Lainnya

Pasalnya, tinggal beberapa bulan lagi, yakni November 2023, sudah tidak boleh lagi ada pegawai honorer.

Selanjutnya, 2,3 juta honorer yang masih tersisa akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Isi DIM RUU ASN ini tidak sesuai harapan honorer K2 khususnya. Sebab, MenPAN-RB Azwar Anas membuat penyelesaian honorer dengan istilah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu,” kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih dikutip dari laman JPNN.com.

Penolakan juga disampaikan Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto.

0 Komentar