Program Triple Untung Diperpanjang

Program Triple Untung Diperpanjang
TRIPLE UNTUNG PLUS: Kepala Samsat Haurgeulis H Deni Handoyo SSos MM saat sosialisasi program Triple Untung Plus di Aula kantor Kecamatan Anjatan, Senin (9/11). ISTIMEWA
0 Komentar

 
ANJATAN-Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II Haurgeulis atau lebih dikenal dengan Samsat Haurgeulis mengajak pemilik kendaraan bermotor memanfaatkan program Triple Untung yang diperpanjang hingga 23 Desember 2020 mendatang.
Kini bertajuk Triple Untung Plus, memberikan kemudahan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam masa adaptasi kebiasaan baru di tengah masih berlangsungnya pandemi Covid-19.
Semula, program Triple Untung yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat ini berakhir pada 31 Juli 2020.
Ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan para wajib pajak atau WP. Pertama, bebas denda PKB bagi WP yang terlambat melakukan proses pembayaran. Namun, catat, hal ini tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar dan ganti mesin.
Kedua, bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Poin ini bisa dimanfaatkan warga yang ingin balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama. Poin terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya. Kalau masih memiliki tunggakan PKB, Tarif PKB nya hanya sebesar 1,75 persen.
Tak hanya itu. Pada Program Triple Untung Plus ini, juga memberikan diskon pajak kendaraan bermotor mulai 2 hingga 10 persen. Diskon tunggakan PKB tahun ke-5 sebesar 10 persen, dan diskon BBNKB 1 diberikan kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
“Program ini pastinya sangat bermanfaat bagi warga pemilik kendaraan bermotor karena bisa dapat menikmati tiga keuntungan sekaligus dalam pembayaran pajak kendaraannya. Ditambah lagi ada diskon pajak,” terang Kepala Samsat Haurgeulis, H Deni Handoyo SSos MM saat sosialisai bertempat di Aula Kantor Kecamatan Anjatan, Senin (9/11).
Tambah Deni Handoyo, Bapenda Jabar memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang taat bayar pajak yang melakukan pembayaran pajak di periode 1 Agustus 2020 sampai 23 Desember 2020. Yakni berkesempatan untuk mendapatkan hadiah menggiurkan berupa umroh, sepeda motor serta tabungan bjb.

0 Komentar