Pura-pura Beli Rokok Sikat Handphone

Pura-pura Beli Rokok Sikat Handphone
PENCURI HANDPHONE: AS warga Desa Japura Bakti, Kecamatan Astanajapura diringkus tanpa perlawanan. FOTO: ISTIMEWA FOR RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Polsek Karangsembung mengungkap pelaku pencurian di salah
satu warung di Desa Blender, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, Kamis
(5/3) lalu. Pelaku berinisial AS (34) warga Desa Japura Bakti, Kecamatan
Astanajapura. Dia berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Benar, ada penangkapan pelaku
pencurian biasa yang dilakukan oleh jajaran unit Reskrim Polsek Karangsembung,
pada Kamis (5/3) sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Kapolresta Cirebon Kombes
Pol M Syahduddi yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Anton.

Berdasarkan informasi yang dihimpun
Radar Cirebon, pencurian yang
dilakukan oleh pelaku di warung milik Een Jusahaeni berlokasi di Dusun IV Desa
Blender, Kecamatan Karangwareng. Dilakukan pada minggu lalu, tepatnya Kamis
(28/2). AS berpura-pura menjadi pembeli.

Baca Juga:Polisi Ciduk Penjual Tembakau GorilaRutan Cirebon Siap Luncurkan Aplikasi Mudahkan Penjenguk

Pelaku membeli rokok. Namun, korban
tidak menjual rokok yang dimaksud. Pelaku kemudian pura-pura pergi meninggalkan
warung tersebut. Tetapi, setelah pelaku 
melihat korban masuk ke dalam rumah, kemudian kembali menyelinap ke
dalam warung.

“Modus pelaku pura-pura beli
di warung korban. kemudian balik lagi, setelah korban masuk ke dalam rumah.
Pelaku menyelinap masuk dan mengambil dua buah handphone, merek Oppo tipe A5S milik anak korban, dan handphone merek Xiaomi milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 4 juta,”papar Anton.

Setelah berhasil mengambil handphone, AS kemudian melarikan diri.
Sedangkan korban mendatangi Mapolsek terdekat untuk melaporkan kejadian yang
baru dialaminya.

Mendapatkan laporan itu, polisi
langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan melakukan olah TKP.
Dari bahan keterangan saksi, kemudian mengarah kepada AS. Dia diamankan dan
dijebloskan kedalam sel Mapolsek Karangsembung. “AS kita jerat pasal 362
KUHpidana tentang pencurian,” pungkasnya. (cep)

0 Komentar