Putus Penyebaran Covid-19, Satgas Kecamatan Bergerak

Putus Penyebaran Covid-19, Satgas Kecamatan Bergerak
TEGAKKAN ATURAN: Satgas Covid-19 Kecamatan Mundu menggelar razia masker pagi pengguna jalan yang melintasi wilayah Desa Banjarwangunan. --FOTO: ISTIMEWA/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon, Satgas Covid-19 yang ada di tiap kecamatan mulai bergerak. Menurut Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, M Safrudin, penegakan hukum dan protokol kesehatan sudah mulai dilakukan sejak 26 Oktober lalu, dengan batas akhir waktu 24 November mendatang. Hal ini harus dilakukan guna meningkatkan kepatuhan serta kesadaran warga terhadap protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pemerintah.
“Pertama, kami akan lakukan dengan tindakan yang persuasif, edukatif dan bersahabat. Kemudian,  kami juga akan melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan,” katanya, kemarin (30/10).
Dijelaskannya, saat ini tugas dan kewenangan Satgas Covid-19 sudah dilimpahkan kepada satgas di masing-masing kecamatan. Pasalnya, mereka paham dan tahu lokasi mana saja yang akan diberlakukan penegakan protokol kesehatan. “Harapannya, program ini akan efektif,” jelasnya.
Hal ini diamini oleh Camat Mundu, H Anwar Sadat. Pada Kamis (29/10) lalu, pihaknya melakukan penegakan hukum dan protokol kesehatan di lokasi yang dianggapnya rawan penyebaran virus Covid-19, yakni pertigaan Desa Banjarwangunan. Pada lokasi tersebut, banyak lalu-lalang warga yang berasal dari luar wilayah Kecamatan Mundu, karena berbatasan dengan Kota Cirebon.
“Kami lakukan penegakan dengan cara yang persuasif dan edukatif kepada para pengendara kendaraan, khususnya sepeda motor yang tidak menggunakan masker. Kami beri tahu manfaat menggunakan masker. Bagi yang tidak membawa masker, kita berikan gratis untuk digunakan setiap kali beraktivitas di luar rumah,” ucapnya.
Sementara, Anggota Bidang Komunikasi Publik Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan menambahkan, kegiatan Penegakan Hukum dan Disiplin oleh Tim Gabungan Gugus Tugas sudah selesai pada bulan Agustus sampai September kemarin. Kemudian, saat ini dilanjutkan Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan.
“Saat ini sudah masuk ke tahap Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Sasarannya masyarakat dan pelaku usaha di pedesaan, sampai menyentuh RT, RW, desa dan kelurahan,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaanya, lanjut dia, kegiatan ini melibatkan 12 personel di setiap kecamatannya. Terdiri dari empat personel unsur kecamatan, empat personel unsur polsek, dua personel unsur koramil, dan dua personel unsur pemdes. Sedangkan bentuk sanksi atau hukuman preventif, berupa teguran tertulis dan sanksi sosial.

0 Komentar