Rapat Paripurna DPRD Kuningan Soroti 20 Temuan BPK

rapat paripurna PU fraksi DPRD Kuningan
BERI PANDANGAN: Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi–fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati, mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuningan Tahun 2022, Kamis (22/6).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – DPRD Kuningan menggelar rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi–fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati, mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuningan Tahun 2022, Kamis (22/6/2023). Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kuningan, menyoroti sebanyak 20 temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap laporan keuangan Pemkab Kuningan tahun 2022.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kuningan Etik Widiati melalui laporan fraksinya disampaikan, jika hasil pemeriksaan laporan keuangan di tahun 2022 ada sejumlah permasalahan. Yakni terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak 20 temuan pemeriksaan.

“Misalkan soal sistem informasi akuntansi dan pelaporan keuangan pemda belum memadai. Pemda juga belum memiliki kebijakan akuntansi terkait properti investasi, serta kegiatan makan dan minum pada 54 SKPD belum dikenakan pajak restoran sebesar Rp628,82 juta,” ungkapnya.

Baca Juga:Kick-Off UMKM Juara Tahun 2023 di Kuningan, UMKM Harus Melek DigitalisasiDPT Pemilu 2024 di Kuningan 895.041 Pemilih, Warga Harus Gunakan Hak Pilihnya Secara Cerdas

Selain itu, kata Etik, retribusi pemanfaatan kekayaan daerah pada BPKAD tidak sesuai tarif. Termasuk ada temuan kesalahan penganggaran daerah sebesar Rp3,45 miliar. Realisasi belanja pegawai maupun belanja honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan, itu juga tidak sesuai ketentuan.

“Belanja barang dan jasa untuk honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan ketentuan. Pembayaran belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp893,63 juta. Lalu belanja barang dan jasa kegiatan reses belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp78,3 juta,” ujarnya.

Menurut Etik, pelaksanaan pekerjaan belanja persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat di 2 SKPD tidak sesuai kontrak sebesar Rp478,62 juta. Pengelolaan BLT dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 tidak memadai, serta realisasi belanja modal pada kendaraan dinas di BPKAD melebihi anggaran sebesar Rp463,93 juta.

“Ada pula pelaksanaan 28 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada dua perangkat daerah, itu tidak sesuai kontrak sebesar Rp427,45 juta. Pelaksanaan 20 paket pekerjaan jalan pada Dinas PUTR juga tidak sesuai kontrak senilai Rp603,43 juta,” imbuhnya.

0 Komentar