Refocusing Anggaran Covid-19 dari Analisa Mantan Bupati Dinilai Keliru

Refocusing Anggaran Covid-19 dari Analisa Mantan Bupati Dinilai Keliru
0 Komentar

Bahkan sebagai bentuk persetujuan dari pemerintah pusat, Kamis (28/5), sesuai dengan SIMTRADA, Kabupaten Majalengka akan menerima transfer DAU susulan sebesar Rp31,042 miliar dari penundaan 35 persen. setelah sebelumnya sempat tertunda 1 bulan pencairan DAU.
“Hal ini telah menunjukkan bahwa penyesuaian APBD 2020 sudah tidak ada persoalan,” tambahnya.
Lalan menyebut, penundaan DAU oleh pemerintah pusat tersebut sebagai akibat belum sesuainya konstruksi APBD Kabupaten Majalengka sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 119/2813/SJ-117/KMK.07/2020. Keputusan tersebut mewajibkan setiap daerah untuk melakukan rasionalisasi belanja barjas dan modal masing-masing 50 persen untuk antisipasi pencegahan dan penanganan Covid-19. Akibat belum terpenuhinya syarat penyesuaian tersebut, DAU Kabupaten Majalengka ditunda sebesar 35 persen.
Namun demikian, saat ini pemerintah pusat telah melakukan transfer DAU yang ditunda 35 persen. Artinya bahwa penyesuaian konstruksi APBD Kabupaten Majalengka 2020 di tengah penanganan Covid-19 telah disetujui oleh pemerintah pusat.
“Pemberian persetujuan pemerintah pusat terhadap APBD saat pemerintah pusat memberikan toleransi merasionalisasi belanja barjas dan modal dari semula 50 persen menjadi 35 persen. Kebijakan ini telah membuat daerah agak sedikit ringan dalam melakukan rasionalisasi,” bebernya.
Menurut dia, sesuai arahan pemerintah pusat, saat ini hasil rasionalisasi tersebut ditempatkan pada anggaran BTL sebagai dana antisipasi untuk penanganan Covid-19 yang saat ini sulit diprediksi kapan akan berakhir. Dana antisipasi tersebut bisa digunakan kapan saja, sepanjang dana tersebut dialokasikan dan disesuaikan dengan kebutuhan Covid-19.
Sebelumnya, Anggota DPR RI asal Kabupaten Majalengka, H Sutrisno menjelaskan, pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggaran dengan membebankan langsung belanja tak terduga, yang selanjutnya diusulkan dalam perubahan APBD.
“Bila belanja tidak terduga tidak mencukupi, pemda dapat menggunakan dana dari penjadwalan ulang program kegiatan serta pengeluaran biaya tahun berjalan,” kata Sutrisno dikutip suaracirebon.com, Rabu (27/5).
Sedangkan dalam Permenkeu No 19/PMK.07/2020 tanggal 16 Maret, kata dia, mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19, pasal 3 ayat 1 dan 2.
Kemudian pada pasal 5 (penggunaan) ayat 1 DBH CHT yang dialokasikan untuk bidang kesehatan dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19. Dalam Permenkeu juga ditegaskan bahwa DID diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.

0 Komentar