Residivis Simpan Sabu di Pemakaman Cijoho Dalam Peta 16 Paket, Polisi Hanya Menemukan 6 Paket 

lima tersangka satu di antaranya residivis perkara kasus narkoba
KASUS NARKOBA: Lima tersangka, satu di antaranya residivis dari lima perkara kasus narkoba selama Agustus 2023 berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Kuningan.
0 Komentar

KUNINGAN – Baru sebulan menghirup udara bebas, JS (41) yang merupakan residivis narkoba, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diketahui memiliki narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Udiyanto menjelaskan, JS tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang baru keluar dari Lapas Cigintung. Polisi menemukan catatan transaksi yang tersimpan dalam HP-nya serta peta 16 paket sabu yang sudah ditempel di tempat pemakaman Cijoho.

“Saat kami geledah di rumahnya petugas mengamankan bong alat hisap sabu. Di tempat pemakaman Cijoho, kami menemukan 6 paket, sabu-sabu tersebut diperoleh dari sesama residivis yang baru keluar 17 Agustus kemarin,” ucap AKP Udiyanto

Baca Juga:Warga Tolak Sumur Artesis di Perumahan Grand Amelia, Ngebor 17 Meter Belum Keluar AirKejagung Menunda, KPK Jalan Terus, Beda Sikap Dalam Penanganan Perkara Korupsi Calon Peserta Pemilu 2024

Selain menangkap residivis JS kepolisian juga menangkap 4 tersangka lainnya dalam kasus narkoba.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, selama periode Agustus 2023 berhasil membekuk 5 tersangka narkoba dengan lima perkara narkoba dengan TKP di lima kecamatan. Bahkan salah satunya residivis narkoba yang baru sebulan keluar dari penjara.

“Dari lima perkara ini kami mengamankan sabu-sabu, ganja hingga obat keras tanpa izin edar. Beberapa tempat kejadian perkara yakni di Kecamatan Kramatmulya, Kecamatan Ciawigebang, Kecamatan Cigandamekar, Kecamatan Kuningan, dan Kecamatan Cidahu,” kata AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dalam keterangan persnya, Kamis (24/8).

Kelima tersangka, kata Kapolres Wilyy, masing-masing tersangka berinisial LTS (36), DS (26), ADA (21), dan SH (25). Seluruhnya berasal dari Kabupaten Kuningan, sedangkan satu tersangka yakni JS (41) merupakan residivis kasus narkoba.

“Dari kelima perkara ini, barang bukti yang diamankan 3,96 gram sabu-sabu, 23,95 gram ganja, dan 150 obat keras tanpa izin edar. Kemudian 11 butir psikotropika jenis riklona, serta 10 butir psikotropika jenis merlopam,” terangnya.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan. Sehingga setiap pelaku tindak pidana tersebut akan ditindak tegas petugas kepolisian.

0 Komentar