RESMI DI BUKA! KUR Mandiri 2023, Simak Perbedaan Fitur Berdasarkan Jenisnya

KUR Mandiri 2023 RESMI DI BUKA, Simak Perbedaan Fitur KUR Berdasarkan Jenisnya
KUR Mandiri 2023 RESMI DI BUKA, Simak Perbedaan Fitur KUR Berdasarkan Jenisnya. Foto : screenshot / Mandiri - radarcirebon.id
0 Komentar

• Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :

– Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
– Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
– Kelompok usaha lainnya.

• Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
• Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan / atau
• Calon Peserta Magang di luar negeri.
• Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.

Bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri juga ada ketentuan Risk Acceptance Criteria (RAC), oleh sebab itu perhatikan baik-baik ketentuannya.

Baca Juga:CEK DISINI! Ciri-ciri Uang Kuno Yang Mengandung Emas, Sedang Dicari KolektorCATAT! Bandara Kertajati Akan Melayani Jemaah Haji Dari Tujuh Kabupaten/Kota di Jawa Barat

Usaha atau Kelompok Usaha Penerima KUR merupakan usaha produktif dan layak dibiayai yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.

Perbedaan Fitur KUR Mandiri 2023 Berdasarkan Jenisnya

Berikut ini ulasan perbedaan fitur KUR yang perlu di perhatikan.

KUR Super Mikro

– Limit kredit s.d Rp10 Juta.
– Jangka waktu KMK maksimal 3 tahun, KI maksimal 5 tahun.
– Suku bunga 3% efektif per tahun.
– Agunan pokok usaha atau obyek yang dibiayai.
– Agunan tambahan tidak diberlakukan.
– Minimal operasional usaha calon debitur KUR Super Mikro dimungkinkan bagi usaha kurang dari 6 bulan, namun harus memenuhi salah satu persyaratan berikut:

• Mengikuti pendampingan;
• Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya;
• Tergabung dalam Kelompok Usaha; atau
• Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.

– Akumulasi plafon per debitur tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR Super Mikro.

KUR Mikro

– Limit kredit > Rp10 Juta s.d Rp100 Juta.
– Jangka waktu KMK maksimal 3 tahun, KI maksimal 5 tahun.
– Suku bunga:
1. Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun;
2. Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun;
3. Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;
4. Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.

– Agunan pokok usaha atau obyek yang dibiayai.

0 Komentar