– Agunan tambahan tidak diberlakukan.
– Minimal operasional usaha minimal 6 bulan. Dan bagi Calon Debitur yang berasal dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan.
– Akumulasi plafon per debitur:
• Calon Penerima KUR mikro di Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 (empat) kali.
• Calon Penerima KUR mikro selain Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagaimana dimaksud serta Calon Penerima KUR mikro selain sektor Produksi dibatasi menerima KUR paling banyak 2 (dua) kali.
KUR Kecil
– Limit kredit > Rp100 Juta s.d Rp500 juta.
– Jangka waktu KMK maksimal 4 tahun, KI maksimal 5 tahun.
– Suku bunga :
1. Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun;
2. Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun;
3. Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;
4. Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.
Baca Juga:CEK DISINI! Ciri-ciri Uang Kuno Yang Mengandung Emas, Sedang Dicari KolektorCATAT! Bandara Kertajati Akan Melayani Jemaah Haji Dari Tujuh Kabupaten/Kota di Jawa Barat
– Agunan pokok usaha atau obyek yang dibiayai.
– Agunan tambahan dipersyaratkan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor.
– Minimal operasional usaha minimal 6 bulan.
– Akumulasi plafon per debitur maksimal Rp500 Juta per debitur.
KUR PMI/ KUR TKI
– Limit kredit maksimal Rp100 Juta.
– Jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan maksimal 3 tahun.
– Suku bunga 6% efektif per tahun.
– Agunan pokok tidak dipersyaratkan.
– Agunan tambahan tidak diberlakukan.
– Tidak ada minimal operasional usaha.
– Tidak ada akumulasi plafon per debitur.
KUR Khusus
– Limit kredit sampai dengan Rp500 juta.
– Jangka waktu KMK maksimal 4 tahun, KI maksimal 5 tahun.
– Suku bunga 6% efektif per tahun.
– Agunan pokok usaha atau obyek yang dibiayai.
– Agunan tambahan tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor.
– Minimal operasional usaha minimal 6 bulan.
– Akumulasi plafon per debitur maksimal Rp500 Juta per debitur.
Perlu diketahui untuk besaran pinjaman KUR penempatan Tenaga Kerja Indonesia disesuaikan dengan struktur biaya (cost stucture) yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.