RESMI DI BUKA! KUR Mandiri 2023, Simak Perbedaan Fitur Berdasarkan Jenisnya

KUR Mandiri 2023 RESMI DI BUKA, Simak Perbedaan Fitur KUR Berdasarkan Jenisnya
KUR Mandiri 2023 RESMI DI BUKA, Simak Perbedaan Fitur KUR Berdasarkan Jenisnya. Foto : screenshot / Mandiri - radarcirebon.id
0 Komentar

– Agunan tambahan tidak diberlakukan.
– Minimal operasional usaha minimal 6 bulan. Dan bagi Calon Debitur yang berasal dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan.
– Akumulasi plafon per debitur:

• Calon Penerima KUR mikro di Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 (empat) kali.
• Calon Penerima KUR mikro selain Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagaimana dimaksud serta Calon Penerima KUR mikro selain sektor Produksi dibatasi menerima KUR paling banyak 2 (dua) kali.

KUR Kecil

– Limit kredit > Rp100 Juta s.d Rp500 juta.
– Jangka waktu KMK maksimal 4 tahun, KI maksimal 5 tahun.
– Suku bunga :
1. Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun;
2. Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun;
3. Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;
4. Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.

Baca Juga:CEK DISINI! Ciri-ciri Uang Kuno Yang Mengandung Emas, Sedang Dicari KolektorCATAT! Bandara Kertajati Akan Melayani Jemaah Haji Dari Tujuh Kabupaten/Kota di Jawa Barat

– Agunan pokok usaha atau obyek yang dibiayai.
– Agunan tambahan dipersyaratkan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor.
– Minimal operasional usaha minimal 6 bulan.
– Akumulasi plafon per debitur maksimal Rp500 Juta per debitur.

KUR PMI/ KUR TKI

– Limit kredit maksimal Rp100 Juta.
– Jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan maksimal 3 tahun.
– Suku bunga 6% efektif per tahun.
– Agunan pokok tidak dipersyaratkan.
– Agunan tambahan tidak diberlakukan.
– Tidak ada minimal operasional usaha.
– Tidak ada akumulasi plafon per debitur.

KUR Khusus

– Limit kredit sampai dengan Rp500 juta.
– Jangka waktu KMK maksimal 4 tahun, KI maksimal 5 tahun.
– Suku bunga 6% efektif per tahun.
– Agunan pokok usaha atau obyek yang dibiayai.
– Agunan tambahan tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor.
– Minimal operasional usaha minimal 6 bulan.
– Akumulasi plafon per debitur maksimal Rp500 Juta per debitur.

Perlu diketahui untuk besaran pinjaman KUR penempatan Tenaga Kerja Indonesia disesuaikan dengan struktur biaya (cost stucture) yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

0 Komentar