RESMI DI BUKA! KUR Mandiri 2023, Simak Perbedaan Fitur Berdasarkan Jenisnya

KUR Mandiri 2023 RESMI DI BUKA, Simak Perbedaan Fitur KUR Berdasarkan Jenisnya
KUR Mandiri 2023 RESMI DI BUKA, Simak Perbedaan Fitur KUR Berdasarkan Jenisnya. Foto : screenshot / Mandiri - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – KUR Mandiri 2023 resmi di buka, Simak perbedaan fitur KUR berdasarkan jenisnya. Hal ini agar kita dapat membedakan lebih detail program yang terdapat di setiap jenis KUR.

KUR Mandiri 2023 resmi di buka sampai 31 Desember 2023, untuk persyaratan dokumennya agar di persiapkan dengan matang, supaya pengajuannya berjalan lancar.

Program ini menjadi salah satu solusi bagi pelaku UMKM, oleh sebab itu KUR Mandiri 2023 selalu menjadi harapan UMKM untuk mendapatkan permodalan meskipun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahannya belum mencukupi.

Baca Juga:CEK DISINI! Ciri-ciri Uang Kuno Yang Mengandung Emas, Sedang Dicari KolektorCATAT! Bandara Kertajati Akan Melayani Jemaah Haji Dari Tujuh Kabupaten/Kota di Jawa Barat

Pada ulasan ini akan di bahas tentang perbedaan fitur KUR Mandiri berdasarkan jenisnya, mengingat program ini sudah resmi di buka hingga 31 Desember 2023.

Kredit Usaha Rakyat (KUR)

KUR adalah kredit pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada individu atau perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Maka dari itu program ini sangat membantu untuk mengembangkan usahanya sehingga diharapkan akan tumbuh besar dan ikut mendorong ekonomi nasional.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) memiliki tujuan yang sangat membantu bagi pelaku UMKM, diantaranya:
• Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif.
• Meningkatkan kapasitas daya saing usaha Mikro, Kecil, dan menengah.
• Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Adapun persyaratan bagi yang akan menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu harus memiliki kreteria yang sudah di tentukan oleh Bank Mandiri, yaitu:

• Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
• Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
• Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
• Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.

• Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan / atau pegawai pada masa persiapan pensiun.

0 Komentar