RESMI! Idul Adha 2023 Beda Hari, Bagaimana Liburnya? Jadi 2 Hari? Yuk Simak Penjelasannya

wamenag soal idul adha 2023
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memberikan keterangan pers usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah di Jakarta, Minggu (18/6/2023). Foto: Kemenag.
0 Komentar

RESMI, Idul Adha 2023 beda. Lalu bagaimana liburnya, apakah 2 hari? Yuk simak lebih lengkap penjelasannya di sini.

Idul Adha 2023 beda, artinya yang ditetapkan oleh PP Muhammadiyah dan Pemerintah terjadi perbedaan perayaan Idul Adha 2023.

Seperti diketahui, Muhammadiyah telah menetapkan perayaan Idul Adha 2023 jatuh pada hari Rabu, 28 Juni 2023. Sementara pemerintah melalui Kemenag, memutuskan Idul Adha pada Kamis, 29 Juni 2023.

Baca Juga:Bank BNI Cabang Cirebon Dorong UMKM Lakukan Digitalisasi KeuanganAda Kursi Roda dan Mobil Golf pada Puncak Haji 2023, Simak Penjelasan Pejabat Kemenag

Penetapan yang dilakukan Kemenag diambil melalui sidang isbat pada Minggu, 18 Juni 2023, di mana menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023. Dengan ditetapkannya awal Zulhijah ini, maka Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada hari Kamis, 29 Juni 2023.

“Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah tahun 1444 Hijriah ditetapkan jatuh pada Selasa tanggal 20 Juni 2023,” jelas Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah, di Jakarta, Minggu (18/6/2023).

“Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023,” sambung Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi di laman resmi Kemenag.

Dijelaskan, sidang menyepakati keputusan tersebut karena dua hal. Pertama, mendengar laporan Direktur Urusan Agama Islam (Urais) bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia sudah berada di atas ufuk, tapi masih di bawah kriteria imkanur rukyat yang ditetapkan MABIMS.

“Dengan parameter-parameter ini, maka posisi hilal di Indonesia saat ini belum memenuhi Kriteria Baru MABIMS (Menteri Agama Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura),” papar Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi.

Kriteria baru MABIMS menetapkan bahwa secara astronomis, hilal dapat teramati jika bulan memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasinya minimal 6,4 derajat.

Kedua, Kemenag telah melaksanakan pemantauan atau rukyatul hilal pada 99 titik di Indonesia. “Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal.

0 Komentar