Ruri Ngaku Hanya Jalankan Perintah Partai

Ruri Ngaku Hanya Jalankan Perintah Partai
0 Komentar

RURI Tri Lesmana masih irit bicara. Belum mau panjang lebar soal pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon dari Affiati kepada dirinya. Dia hanya mengaku menjalankan perintah partai.
Tapi langkah pertama yang dilakukan Ruri adalah melakukan konfirmasi atau tabayun ke Affiati. Dirinya memahami psikologis Affiati. Tapi di sisi lain, kata Ruri, dia juga tidak bisa berbuat banyak karena sudah menjadi tugas partai.
SK KETUA DPRD DARI GUBERNUR
Sementara itu, proses penerbitan SK Ketua DPRD hingga proses pelantikannya, mekanismenya dari Gubernur Jawa Barat. Hal itu dikatakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Cirebon Drs Sutisna MSi.
Ia menjelaskan, proses SK pimpinan DPRD mekanisme SK-nya langsung dari gubernur. Dia menjelaskan, ketika ada pergantian pimpinan DPRD, maka parpol pemilik kursi itu menyampaikan ke DPRD dengan mengirimkan SK dari DPP.
Lalu, kata Sutisna, DPRD memprosesnya melalui rapat paripurna pengumuman surat pergantian dari parpol yang bersangkutan. Selanjutnya DPRD mengirimkan surat penerbitan SK ke gubernur melalui walikota. “Jadi proses suratnya nanti ke gubernur tetap melalui walikota,” kata Sutisna.
Oleh walikota, lanjut Sutisna, kemudian dikirimkan ke gubernur. Gubernur memiliki waktu 14 hari kerja untuk memproses penerbitan SK. “Ketika SK dari gubernur terbit, dikirimkan kembali ke DPRD melalui walikota. Oleh walikota kemudian dikirimkan ke pimpinan DPRD dan DPRD menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah ketua DPRD oleh ketua pengadilan negeri atau hakim paling senior di pengadilan negeri. Itu tahapannya,” jelas Sutisna. (abd)

0 Komentar