SAH 440 PNS Kabupaten Kuningan Naik Pangkat

SAH 440 PNS Kabupaten Kuningan Naik Pangkat
SERAHKAN SK: Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan Dodi Sudiana SSTP menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada perwakilan PNS di Graha Sajati BKPSDM Kuningan Jumat (10/3/2023).  
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat di Graha Sajati BKPSDM Kuningan Jumat (10/3/2023). Penerimaan SK tersebut telah melalui persetujuan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kepala Bidang Mutasi dan Bangri BKPSDM Saepul Bahri mengatakan, total PNS yang menerima SK kenaikan pangkat sebanyak 440 pegawai dari 899 pegawai yang diusulkan kenaikan pangkatnya. Sementara sisanya lebih dari 450 pegawai masih dalam proses.

“Sisanya masih dalam proses penyelesaian dari Kanreg III BKN Bandung, BKD Provinsi dan BKN Pusat. Mudah-mudahan akhir bulan Maret 2023 sudah dapat didistribusikan atau diserahkan,” kata Saepul Bahri.

Baca Juga:Kapan Awal Ramadhan 2023, Tunggu Sidang Isbat Awal Ramadhan Pada 22 Maret 2023Warga Cipakem Kuningan Hanyut di Sungai Cisinduk, Sudah 2 Hari Belum Ditemukan

Diungkapkan Saepul, naik pangkat ini terhitung mulai 01 April 2023, BKPSDM Kabupaten Kuningan telah menerima usulan kenaikan pangkat PNS dari SKPD di Kabupaten Kuningan sebanyak 899 orang terdiri dari kenaikan pangkat golongan I, II, III dan IV.

“Kami telah memverifikasi dan mengusulkan ke Kanreg III BK Bandung dan BKN pusat,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan Dodi Sudiana SSTP usai menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada perwakilan PNS menyampaikan, selamat kepada PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat.

Ia berpesan agar kenaikan pangkat tersebut diiringi dengan peningkatan etos kerja, dedikasi, dan kedisiplinan PNS Kabupaten Kuningan dalam bekerja.

“Dengan SK kenaikan pangkat ini diharapkan PNS di lingkungan Pemkab Kuningan bekerja lebih giat lagi dalam mendedikasikan diri sebagai aparatur negara. Kenaikan pangkat ini agar menjadi penyemangat PNS untuk lebih berprestasi dalam bekerja serta diikuti disiplin,” harapnya.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 82 Tahun 2020 tentang Aparatur Peduli Lingkungan (APel), bahwa Aparatur Sipil Negara, yang mendapatkan pelayanan kepegawaian di antaranya mendapatkan kenaikan pangkat kiranya dapat berperan serta dalam mewujudkan terpeliharanya lingkungan yang lestari.(ale)

0 Komentar