Sahkah Niat Puasa setelah Subuh? Berikut Penjelasannya Secara Gamblang

puasa ramadhan
jaga amalan puasa ramadhanmu/radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Sahkah niat puasa setelah subuh? Bagaimana para ulama memandang persoalan satu ini? Berikut akan kami ulas bagaimana hukumnya niat puasa setelah subuh yang dirangkum dari berbagai sumber literasi.

Pada prinsipnya, sahkah niat puasa setelah subuh ini, para ulama sepakat bahwa niat menempati posisi penting dalam setiap ibadah. Hal ini sebagaimana merujuk pada hadist Rasulullah SAW yang mengatakan bahwa segala amalan itu tergantung pada niat.

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Kutipan di atas merupakan sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim soal sahkah niat puasa setelah subuh. Adapun artinya adalah sebagai berikut:

Baca Juga:Kuliah Negeri di Bandung Apa Saja? Yuk Cek! Siapa Tahu Kuliah Di SiniPengusaha Harus Tahu! Zakat Perusahaan dan Harta Perusahaan Apa Saja Yang Wajib Zakat

“Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Sebagaimana hadist di atas dapat dilihat bahwa meski niat itu adalah sesuatu yang sederhana, namun niat memiliki posisi penting dalam ibadah umat Islam.

Niat sendiri adalakalanya harus dimasukkan di awal rangkaian ibadah, akan tetapi ada juga yang dikerjakan tidak harus berbarengan dengan awal ibadah tersebut, misalnya seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, dan puasa nadzar.

Oleh karenanya, nilai keabsahan puasa Ramadhan kita tergantung pada niat yang dilakukan di malam hari. Demikian ini merupakan pendapat Imam Syafi’i yang menjadi madzhab fiqih paling banyak diikuti di kalangan umat Islam di Indonesia.

Perbedaan Niat dan Lafaz

Seringkali kita masyarakat awam ini masih kabur dalam membedakan niat dan lafaz. Niat sendiri adalah sesuatu yang bertempat di dalam hati dan tidak cukup hanya diucapkan dengan lisan. Walaupun begitu, mengucapkan niat dengan lisan pun bukanlah suatu keharusan.

Sedangkan lafaz niat adalah kalimat niat yang hanya sebatas diucapkan oleh lisan. Lain halnya dengan niat yang merupakan sebuah keinginan untuk melakukan sesuatu yang letaknya di hati, tidak perlu diucapkan secara lisan.

Meskipun begitu, mayoritas ulama selain ulama dari kalangan Malikiyyah (Madzhab Imam Malik) menganjurkan atau sunnah hukumnya melafalkan niat secara lisan.

0 Komentar