Salah Paham, Masuk Bui

Salah Paham, Masuk Bui
MENYESAL: RD warga Desa Gegunung menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Talun. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
CIREBON – Gara-gara salah paham, RD (33) masuk bui. Pria asal Desa Gegunung, Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon kini menyesali prasangka buruknya di balik jeruji Mako Polsek Talun. Meskipun sudah meminta maaf kepada korban berinisial KN (33), kasus penganiayaan yang menjeratnya tetap lanjut.
“Sangat menyesal. Saya sudah minta maaf. Tapi tetap seperti ini. Kasusnya salah paham. Waktu itu, saya mabuk, disangka korban datang mau ngeroyok saya. Makanya saya melakukan itu,” tutur RD kepada Radar Cirebon di Mako Polsek Sumber.
Peristiwanya terjadi pada Senin sore (9/8) sekitar pukul 16.00 WIB. RD saat itu sedang mabuk minuman keras (miras) jenis ciu di rumahnya di Blok Klayan. Sudah biasa, setiap mabuk RD bertindak seperti jagoan. Sampai-sampai keluarga RD enggan satu atap dengannya. Orang tua perempuan dan adiknya, tinggal di Weru untuk menghindari perilaku semena-mena RD.
Tiba-tiba, paman pelaku bernama Jahudi bersama tiga temannya termasuk korban datang. Mereka ke rumah pelaku dengan maksud mengambil motor dan membersihkan rumah yang ditinggali oleh pelaku. Namun, kedatangan mereka memancing amarah pelaku yang saat itu dalam pengaruh alkohol.
“Jahudi dan tiga temannya disuruh oleh adik pelaku bernama Yanti untuk ngambil motor dan bersihkan rumah. Tapi tersangka membentak korban, lantaran melihatnya. Tersangka menyangka empat orang itu mau ngeroyok. Sehingga melempar batu ke empat orang tersebut,” kata Kapolsek Sumber AKP Eddy Mulyono yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Ipda Yahya.
Karena batu yang dilempar tidak mengenai korban, pelaku kemudian mengambil celurit yang disimpan dipunggungnya. Celurit itu kemudian dilempakan lagi ke empat orang tersebut. Masih tetap tidak kena, pelaku kemudian mengeluarkan gunting dan mengejar rombongan korban.
Apes, korban yang terburu-buru lari tersandung hingga jatuh. Posisi korban yang jatuh dimanfaatkan oleh pelaku dengan mendaratkan pukulan ke mata dan kening korban.
Tersangka residivis kasus pengeroyokan pada tahun 2019 divonis 10 bulan. Saat ini dijerat pasal berlapis dengan pasal 351 jo pasal 2 ayat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Karena korban tidak bisa bekerja sebagai kuli angkut barang dan tersangka membawa senjata tajam untuk mencelakai orang. (cep)

0 Komentar