Sambut Ramadhan 2023, Ini Aturan bagi Tempat Hiburan di Kota Cirebon

siapkan-aturan-selama ramadhan
Kasatpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo menjelaskan tentang aturan bagi pengelola tempat hiburan selama Ramadhan 2023. Foto: Abdullah/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Sambut Ramadhan 2023, berikut adalah aturan bagi tempat hiburan di Kota Cirebon. Pemkot Cirebon melalui Satpol PP sudah mulai menyiapkan berbagai langkah dan kebijakan menyambut Ramadhan 2023.

Dalam waktu dekat, Satpol PP akan menggelar Operasi Cipta Kondisi, termasuk di antaranya meminta pengelola tempat hiburan untuk tutup selama bulan Ramadhan 2023.

Tempat hiburan yang biasanya tutup selama Ramadhan adalah karaoke dan sejenisnya. Sesuai aturan, Ramadhan 2023 ini juga tutup atau tak boleh beroperasi selama bulan puasa.

Baca Juga:Pemkot Cirebon Pinjam Uang ke bjb, Tidak hanya Pemerintah Kota Cirebon Saja, Ini Daerah yang Juga Pinjam ke bjbRickie Ferdinansyah Masuk Bursa Calon Bupati, Kata Dia: Satori Lebih Pantas

Kasatpol PP Kota Cirebon Drs Edi Siswoyo mengatakan bahwa menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 2023, pihaknya akan menggelar Operasi Cipta Kondisi.

Dalam Operasi Cipta Kondisi ini, kata Edi, Satpol PP bekerjasama dengan kepolisian dan TNI. Operasi Cipta Kondisi ini, kata Edi, nantinya akan menyasar tempat hiburan dan tempat rawan lainnya.

Lebih jauh Edi menjelaskan, kegiatan lainnya akan melaksanakan imbauan kepada pengelola tempat hiburan agar tidak buka selama bulan Ramadhan 2023.

“Kami iimbau pengelola tempat hiburan untuk tidak buka selama bulan Ramadhan 2023,” kata mantan Camat Pekalipan itu kepada Radar sela- sela pengambilan sumpah PNS di Balaikota, Kamis lalu (2/3/2023).

Operasi Cipta Kondisi ini, menurut Edi Siswoyo, rencananya akan dilakukan setelah kirab merah putih yang digelar tanggal 6 Maret 2023. “Begitu selesai kirab merah putih, akan sosialisiasi,” ujarnya.

Edi juga menyinggung cipta kondisi salah satunya menyisir titik-titik yang diduga menjadi tempat penjualan miras, Di Kota Cirebon, setidaknya ada 4 titik yang ditengarai masih menjual miras. “Termasuk cipta kondisi terhadap PSK,” tandas Edi.

Pihaknya juga berupaya melakukan upaya persuasif kepada pengelola tempat hiburan dengan mengundang pengelola tempat hiburan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan tak beroperasi selama Ramadhan 2023.

Baca Juga:Keuangan Pemkot Cirebon Lesu, Sekda: Walikota Berbesar Hati Batalkan Tugu Bundaran Gunung SariKado Terakhir dari Walikota Cirebon Batal, Tak Jadi Bangun Tugu Bundaran Gunung Sari

Edi menegaskan, rencananya pengelola tempat hiburan bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan dikumpulkan di Balaikota. “Intinya mengimbau kepada mereka agar tidak buka selama bulan Ramadhan 2023,” terangnya.

0 Komentar