Sekda Kuningan Minta Balai Taman Nasional Gunung Ciremai Jaga Kondusivitas

Sekda Kuningan Minta Balai Taman Nasional Gunung Ciremai Jaga Kondusivitas
RUANG DIALOG: Sekda Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar berdialog dengan Kepala BTNGC untuk menyamakan presepsi. foto: istimewa
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Pasca viralnya video keributan antara petugas verifikasi BTNGC dengan mantan Kepala Desa Trijaya Edy Syukur, Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi mengundang Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC).

Pertemuan tersebut dihelat di ruang kerja Sekda, Kamis (6/4/2023) kemarin. Dari pihak BTNGC dihadiri langsung Kepala BTNGC Maman Surahman bersama penyuluh Nisa Syachera Febriyant.

Dalam pertemuan tersebut, Sekda Dian didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuningan Wawan Setiawan, Kepala Bagian Hukum Setda, Kabag Tapem, dan Kepala Bappeda.  Pertemuan tersebut membahas terkait kawasan Gunung Ciremai.

Baca Juga:AKBP Willy Andrian Jabat Kapolres Kuningan yang Baru, AKBP Dhany Aryanda Jadi Wakapolres Metro Bekasi KotaWajib Tahu! Masjid Tertua di Cirebon Dibangun oleh Putra Prabu Siliwangi di Era Tahun 1400 an

Di hadapan kepala BTNGC dan jajaran pejabat Pemkab Kuningan, Sekda Dian meminta agar berbagai pihak membuka ruang komunikasi lebih intens. Kemudian juga menahan diri, sehingga tidak terjadi miskomunikasi yang berakibat konflik yang mengganggu kondusivitas di wilayah Kabupaten Kuningan.

Menurut Sekda Dian, dengan zona tradisional yang cukup luas, maka sangat perlu diperhatikan pengelolaannya secara bijak berdasarkan aturan. Di samping itu juga wajib mempertimbangkan akses beserta aspirasi masyarakat yang sudah bermukim turun temurun di sekitar kawasan Gunung Ciremai.

“Karena itu, kami berharap BTNGC dapat lebih meningkatkan koordinasi dengan Pemkab Kuningan dan stakeholder terkait lainnya. Sehingga akan tercipta sinergitas antar pemangku kepentingan. Di sinilah pentingnya untuk dibentuk forum,” papar Sekda Dian.

Kepala BTNGC Kabupaten Kuningan Maman Surahman SHut MSi menyampaikan, pihaknya menyambut baik pertemuan yang digagas Sekda Kuningan tersebut. Maman menjelaskan dasar dalam pengajuan PKS (perjanjian kerja sama) kemitraan konservasi pemberdayaan masyarakat melalui Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Yakni Permenhut Nomor P.43/MENLHK/Setjen/Kum.1/6/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

0 Komentar