Sempat Kelabui Petugas dengan Mengaku sebagai Ayah Tiri

Sempat Kelabui Petugas dengan Mengaku sebagai Ayah Tiri
0 Komentar

Dia juga mengakui akhirnya membawa sang istri ke rumah sakit. “Saya bawa ke rumah sakit. Saya merasa bersalah. Saya melakukan itu karena cemburu. Dia suruh ngaku tapi gak ngaku-ngaku,” kata SY.
SY kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Laman:

1 2 3
0 Komentar