SERIUS Berantas Pungli, Disdikbud Indramayu Kembali Kumpulkan Kepala Sekolah 

pungli
Para kepsek tingkat SD dan SMP di wilayah Jatibarang mengikuti sosialisasi pencegahan pungli yang diadakan Disdikbud Kabupaten Indramayu. Foto: Anang Syahroni/Radarcirebon.id
0 Komentar

INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID –Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu berkomitmen dan semakin serius untuk memberantas praktik pungli di dunia pendidikan.

Keseriusan itu dibuktikan dengan berbagai langkah strategis yang sedang djalankan Disdikbud Indramayu, yakni gencar sosialisasi berantas pungli dengan mengundang Tim Saber Pungli.

Terbaru, Disidkbud kembali mengumpulkan para kepala sekolah dalam pelaksanaan rapat kerja bidang pendidikan untuk memberantas pungli yang berlangsung di Aula Gedung PGRI Jatibarang Kabupaten Indramayu, kemarin.

Baca Juga:PEMUDIK Wajib Waspada, Polres Indramayu Ungkap 5 Pasar Ini Titik Rawan MacetDLH Cirebon Kebut Bersihkan Sampah di Jalur Mudik Lebaran 2023

Dalam rapat kerja yang fokus dalam antisipasi pungli ini menjadi rangkaian kegiatan Dikbud Kabupaten Indramayu dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Indramayu.

Dalam sosialisasi berantas praktik pungli ini diikuti oleh 105 orang kepala sekolah (kepsek) TK, SD, SMP dari Kecamatan Jatibarang dan Kertasemaya.

Kabid SD Hj Eti Herawati MPd mengatakan, melalui pertemuan ini diharapkan dapat mensinergikan pandangan tegas terhadap temuan praktik pungli pada bidang pendidikan.

Dikatakan Eti, untuk mencegah pungli, dalam sosialisasi ini melibatkan Satgas Saber Pungli Indramayu, dimana para kepala sekolah diberikan pandangan hukum terkait pungutan liar.

Bersinergi Cegah Pungli

“Dengan diberikan berbagai pandangan oleh tim Satgas Saber Pungli, diharapkan para kepala sekolah dapat mencegah terjadinya praktik-praktik pungli,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Posko Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu Iptu Nandang Supriatna mengatakan, pembentukan Saber Pungli tersebut atas dasar Peraturan Presiden RI nomor 87 tahun 2016.

Peraturan Presiden itu, lanjutnya, mengatur tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dimana peraturan tersebut harus ditaati dan dilaksanakan.

Baca Juga:EKONOMI Masih Labil, Pemprov Jabar Kucurkan Rp10 Miliar untuk Operasi Pasar MurahPolres Indramayu Musnahkan Jutaan Petasan Siap Edar

“Semua kegiatan yang berkaitan dengan masalah pungli semuanya diatur oleh undang-undang, untuk itu aturan tersebut harus dipatuhi, salah satunya yaitu menurut Perpres mengenai pembentukan Saber Pungli,” ujarnya.

Nandang menambahkan, satgas saber pungli memiliki sasaran dalam sentra pelayanan publik di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, terutama di Kabupaten Indramayu.

0 Komentar