Nasabah Ngamuk, BPR KR Indramayu Buka Pelayanan Pengaduan 

nasabah
BPR KR Indramayu membuka pelayanan pengaduan nasabah. Foto: ISTIMEWA
0 Komentar

Jumlah kredit macetnya tak tanggung-tanggung yakni sebesar Rp141 miliar melibatkan ratusan nasabah.

Kasus ini juga sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Bandung, dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kredit macet tersebut.

Dia adalah mantan Direktur BPR KR S dan debitur nakal berinisial D.

Baca Juga:Jalan Provinsi Menuju BIJB Majalengka Bergelombang dan Minim PJUOperasi Gabungan, Tempat Hiburan Malam di Indramayu Tutup Selama Ramadhan

Mirisnya, setelah adanya pengakuan Dirop Bambang, ada dugaan dua orang oknum pejabat di lingkungan OJK yang ikut dalam permainan kotor yang mengakibatkan kolapnya bank milik Pemda Indramayu.

Perlu diketahui yang masuk di kantong oknum pejabat OJK yang ikut dalam debitur nakal yaitu mencapai miliaran rupiah.

Bahkan Bupati Indramayu Hj Nina Agustina sendiri sudah meminta Kejati Bandung agar segera mengusut tuntas para pelaku yang membuat masyarakat menderita akibat uangnya tidak bisa diambil lantaran uangnya dijadikan bancakan.  (oni/dun)

0 Komentar