Nasabah Ngamuk, BPR KR Indramayu Buka Pelayanan Pengaduan 

nasabah
BPR KR Indramayu membuka pelayanan pengaduan nasabah. Foto: ISTIMEWA
0 Komentar

INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID – Setelah ratusan nasabah ngamuk dan melakukan aksi protes, Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu akhirnya membuka pelayanan pengaduan untuk para nasabah.

Pelayanan pengaduan nasabah akibat kasus kredit macet dipusatkan di Kantor Pusat BPR KR di Jalan Letjend S Parman No 20, Kelurahan Margadadi Indramayu.

Hampir setiap hari BPR KR dipadati para nasabah yang membuat pengaduan. Rata-rata uang nasabah dari mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Baca Juga:Jalan Provinsi Menuju BIJB Majalengka Bergelombang dan Minim PJUOperasi Gabungan, Tempat Hiburan Malam di Indramayu Tutup Selama Ramadhan

Mereka rela antre untuk mengadukan jumlah uang yang tersimpan di BPR KR.

“Nasabah sangat berharap setelah membuat pengaduan ini. Agar uang yang disimpannya bisa segera dicairkan,” kata Kamsah.

Nasabah asal Juntinyuat ini, uangnya tinggal Rp60 jutaan dari Rp90 juta yang ditabungkan di bank BPR KR.

Nasabah Berharap Dana Cair setalah Buat Laporan

Hal senada disampaikan nasabah lainnya, Ranudi alias Bombom. Pemilik heler di Jalan Raya Juntinyuat itu menabungkan uangnya sekitar 200 juta.

Dari jumlah tersebut, baru puluhan juta bisa tertarik. “Itu  juga harus ngamuk dulu saat mendatangi BPR KR,” jelas Bombom seraya meminta setelah membuat laporan pengaduan, uang tabungannya bisa segera dicairkan.

Sementara itu, Direktur Operasional BPR KR Indramayu Bambang Supena mengakui sudah membuka layanan pengaduan bagi para nasabahnya.

“Kami membuka pelayanan pengaduan nasabah soal tabungan, deposito atau transaksi keuangan lain. Hanya saja ada syarat yang harus dibawa saat mengadu,” tutur Bambang Supena seperti dilansir Instagram Diskominfo.

Baca Juga:BAZAR UMKM Bareng BUMDes, Dinkop UKM Cirebon Pamerkan Produk UnggulanBegini Kondisi Ruas Jalan Provinsi Mundu-Gopala Indramayu setelah Dibangun 5 Tahun Lalu

Bambang mengatakan, pelayanan pengaduan nasabah berlaku untuk seluruh nasabah BPR KR seluruh cabang di Kabupaten Indramayu.

Adapun syarat yang harus dibawa saat mendatangi pelayanan pengaduan nasabah adalah fotokopi KTP, fotokopi tabungan awal dan akhir serta saldo tabungan atau deposito.

Sekadar informasi, pelayanan pengaduan nasabah dibuka menyusul banyaknya keluhan soal sulitnya menarik saldo tabungan dan deposito, sebagai akibat dari kasus ratusan debitur nakal yang berujung pada kredit macet.

0 Komentar