Sidak, Angkutan Batubara Gunakan KIR Palsu

sidak-pelabuhan-cirebon
Dirjen Hubdar, Budi Setiadi melakukan sidak di Pelabuhan Cirebon. Dari tinjauan lapangan ditemukan banyak pelanggaran oleh armada pengangkut batubara. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) aramada bongkar muat batubara di Pelabuhan Cirebon. Dia dapat temuan, mobil pengangkut batubara yang mengantongi buku KIR palsu.
Selain itu, sidak tersebut juga mendapati ketidaksesuaian dimensi kendaraan pengangkut batubara. Sebagian besar terlah dirombak untuk menampung kapasitas yang lebih banyak. Sehingga menjadikan beban muatan kendaraan tersebut overload dan merusak kondisi jalananan.
Budi menjelaskan, sidak ini berawal ketika dirinya berkunjung ke Jembatan Timbang Tomo, Sumedang. Dia mendapat informasi, yang paling banyak pelanggaran overload adalah mobil-mobil batubara dari Cirebon yang mengirim batubara ke Bandung. “Kalau batubara saya sudah ada gambaran, pasti diangkut menggunakan damtruk,” ujar Budi, kepada Radar Cirebon, Rabu malam (28/10).
Budi menilai, sebagian besar damtruk di Indonesia melanggar, dimensinya tidak sesuai. Mestinya, konfigurasi ban 1-2-2, dengan tinggi bak 1 meter, yang terjadi di Indonesia tinggi bak dimodifikasi antara 1,7-2 meter lebih.
“Saya sudah bertemu dengan asosiasi pengusaha damtruk di Jakarta, intinya mereka mengakui pelanggaran itu, tapi minta waktu untuk penyesuaian armadanya. Ternyata, di luar kota hampir sama,” tuturnya.
Petugas Ditjen Hubdat juga memeriksa sampel acak dari armada dumtruk, dan diminta buktu uji KIR kendaraan mereka. Sebuah damtruk berplat nomor Jakarta, menunjukan buku KIR, tapi dia memastikan buku KIR tersebut palsu. Sebab, di DKI bukti pengujian kelayakan jalan kendaraan angkutan, tidak lagi menggunakan buku, tapi sudah memakai kartu.
Selanjutnya, pihaknya berkordinasi dengan pihak KSOP, maupun operator Pelabuhan Cirebon, termasuk pemilik armada truk.
Budi memerintahkan kepada Kepala BPTD Jabar, agar temuan ini dilaporkan ke Polres Cirebon Kota, tembusan kepada Kapolda Jawa Barat, dan Kementerian Perhubungan RI, agar ditindaklanjuti dan diproses hukum yang berlaku.
“Pasti ada pelakunya, operator, pemilik truk, atau biro jasa. Saya ingin ini bisa ditangani, karena kemarin di Malang di Lampung dan Sumbar juga ada pelaku yang ditangkap. Dikenakan pasal 263 (KUHP), ancaman di atas 5 tahun,” teganya.
Budi menyampaikan dengan tegas kepada pihak operator, jangan main-main, serta agar usaha mereka sesuai aturan. Sebab, mobil armada mereka jika dirata-ratakan punya masa usia pakainya sudah 10 tahun.

0 Komentar