Sidak ke Kamar Warga Binaan, Temukan Barang Terlarang

Sidak ke Kamar Warga Binaan, Temukan Barang Terlarang
GELEDAH: Sejumlah kamar warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka digeledah oleh petugas saat razia yang digelar, Kamis (27/8). FOTO: ONO CAHYONO/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

 
MAJALENGKA – Sejumlah kamar warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka digeledah oleh petugas saat razia yang digelar, Kamis (27/8). Kegiatan itu langsung dipimpin Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Suparman. “Razia kali ini bertujuan mencari barang-barang terlarang yang lolos dari pemeriksaan. Selain itu mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di dalam lapas menjadi prioritas pihak kami,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Suparman menyatakan pelaksanaan razia kali ini bisa berjalan dengan baik secara keseluruhan. Sebab secara rutin pihaknya menggelar kegiatan tersebut empat kali dalam sebulan.
Dalam razia tersebut hasilnya ada sejumlah barang terlarang yang disita oleh petugas lapas. Beberapa di antaranya, yakni telepon genggam, sejumlah piring dan sendok serta aksesori telepon lainnya.
“Kita dapatkan dua unit handphone beserta kabel-kabelnya termasuk sendok-sendok yang sangat berbahaya. Ini yang selalu kita laksanakan dan kita giatkan untuk melakukan razia secara rutin. Jangan sampai barang terlarang mampir ke hunian kita,” tegasnya.Dia menjelaskan, dari sekian banyak barang terlarang yang didapatkan, telepon genggam merupakan barang yang sangat dilarang. Adapun sendok dan piring yang terbuat dari kaca dan besi juga menjadi barang lainnya yang dilarang, karena memicu digunakan sebagai barang yang dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.
“Tentunya sangat berbahaya, kalau sampai ada di kamar hunian warga binaan. Ini mengganggu keamanan dan gangguan di lingkungan Lapas,” tukasnya.
Pihaknya akan menandai warga binaan yang kedapatan membawa barang terlarang tersebut. Salah satunya, menelusuri sumber barang tersebut didapat darimana. Jika terbukti maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan berlaku. (ono)

0 Komentar