Sidang Kasus Jual Beli Rumah di PN Sumber: Bayar Rp1,5 Miliar Dapat Sertifikat Palsu

sidang
Suasana PN Sumber usai sidang kasus jual beli rumah sertifikat palsu. Foto: Cecep Nacepi/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Nurul atau NR (34) menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, kemarin.

Wanita asal Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, itu menjadi terdakwa kasus penipuan jual beli rumah dengan sertifikat palsu.

Perbuatan NR diperjelas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumber saat membacakan dakwaan terhadap NR, sekaligus keterangan saksi korban, Suhadi.

Baca Juga:Belum Setahun Diperbaiki Jalan Rusak Lagi, Kabid Bina Marga Cirebon: Makasih InfonyaNantangin Polisi Pakai Celurit, Tim Patroli Polresta Cirebon Bekuk Empat Anggota Geng Motor

JPU Fitri Ayu Respani dalam dakwaannya menjelaskan bagaimana terdakwa melakukan penipuan terhadap korban dengan modus menjual sebidang tanah beserta rumah menggunakan sertifikat palsu.

“Intinya dakwaan yang saya baca tadi berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan masuk dalam pasal penipuan dan pemalsuan surat. Nominal kerugiannya 1,5 miliar,” singkat Fitri Ayu Respani saat ditemui Radarcirebon.id usai sidang.

Sementara itu, usai JPU membacakan dakwaan, majelis hakim juga meminta korban Suhadi untuk memberikan kesaksian.

Suhadi sempat terkejut. Ia tidak menyangka sidang langsung ke keterangan saksi. “Padahal saya datang untuk mendengar dakwaan saja. Tapi kalau langsung ke memberikan keterangan saksi, saya tetap siap,” ujarnya.

Kepada majelis hakim, Suhadi menjelaskan perkara yang ia alami dengan terdakwa NR. Awalnya, NR datang ke rumahnya dengan membawa sertifikat kemudian menawarkan satu unit rumah di Pegambiran, Kota Cirebon.

“Terdakwa menjual rumah karena butuh uang. Ia menunjukkan sertifikat asli atas nama terdakwa. Kita kemudian sepakat di harga Rp1,5 miliar. Kita transaksi di notaris HS yang ditunjuk terdakwa. Alasan kita pakai notaris HS karena biaya ditanggung terdakwa semua,” tuturnya.

Suhadi dengan istrinya pun kemudian berangkat ke kantor notaris HS. Kata Suhadi, di situ kemudian transaksi secara tunai.

Baca Juga:Karena Alasan Ini, Verifikasi Faktual Pemilih Pemilu 2024 di TPS Khusus Mahad Al Zaytun Indramayu DiundurJelang Idul Adha, Peternak Sapi Kabupaten Cirebon Dihantui Penyakit LSD, Waspadai Tanda-Tandanya

Korban membayar uang senilai Rp1,5 miliar. Kemudian, Suhadi pulang menunggu sertifikat itu berubah nama.

“Uang sudah kami bayarkan di kantor notaris, bayar secara tunai. Juli 2021, terdakwa datang ke rumah saya, kemudian menyerahkan sertifikat yang sudah berubah nama atas nama saya, Suhadi. Sertifikat saya simpan,” katanya.

0 Komentar