SIMAK ATURAN BARU BIKIN SIM, Ketentuan dan Tata Cara pada 2023, Simak Penjelasannya di Sini

aturan bikin sim
SIMAK ATURAN BARU BIKIN SIM, Ketentuan dan Tata Cara pada 2023, Simak Penjelasannya di Sini. Foto: IST-radarcirebon.id.
0 Komentar

YUK, simak aturan baru bikin SIM atau surat izin mengemudi. Ketentuan dan tata cara bikin SIM pada 2023, simak penjelasannya di sini.

Baru-baru ini Polri mengeluarkan kebijakan mengenai aturan baru bikin SIM. Karena itu, masyarakat harus segera memahami kebijakan baru yang dikeluarkan Polri tersebut.

Mabes Polri juga menjelasakan alasan mengapa aturan baru bikin SIM ini dikeluarkan dan harus dijalankan oleh para pemohon SIM.

Baca Juga:Tukang Bubur Damai dengan AKP SW, Kasus Penipuan Calon Bintara Polri Rp310 Juta Selesai? Simak PenjelasannyaBupati Cirebon Lengser Desember 2023, Padahal Harusnya sampai 2024, Ini Dasarnya

Aturan baru bikin SIM itu sendiri adalah pemohon SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi.

Ya, aturan baru itu adalah seseorang yang akan membuat SIM harus telebih dahulu mengantongi sertifikat mengemudi.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan alasan perlunya pemohon SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi.

Ia mengatakan hal itu karena adanya korelasi atau hubungan pelanggaran lalu lintas dengan pengetahuan dari pengendara yang melanggar.

Dari hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas, kata Nurul, menunjukkan adanya korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara.

“Selain itu, juga kemampuan wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat,” terang Nurul dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023), dikutip dari PMJ News.

Sehingga, masih kata Nurul, masyarakat harus memiliki pengetahuan, kemampuan dan juga perilaku para pengendara yang ditunjukkan dengan adanya sertifikat mengemudi.

Baca Juga:Demo Al Zaytun, F-SODA: Negara Harus HadirJelang Puncak Haji 2023, Menag Sebut Persiapan di Mina Sudah 99 Persen

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 dan diperluas dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, yang memuat syarat sertifikat mengemudi tidak hanya untuk pemohon SIM umum tapi juga untuk perorangan.

“Ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia,” terangnya.

“Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas,” tandas Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

0 Komentar