SIMAK DISINI! Ketentuan Risk Acceptance Criteria (RAC) Bagi Penerima KUR Mandiri 2023

Ketentuan Risk Acceptance Criteria (RAC) Bagi Penerima KUR Mandiri 2023
Ketentuan Risk Acceptance Criteria (RAC) Bagi Penerima KUR Mandiri 2023. Foto : Ilustrasi Bank Mandiri - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Ketentuan Risk Acceptance Criteria (RAC) bagi penerima KUR Mandiri 2023 perlu di perhatikan, mengingat sebagai salah satu faktor penting di dalam program KUR Mandiri.

KUR Mandiri 2023 Resmi di buka sampai 31 Desember 2023, untuk persyaratan dokumennya agar di persiapkan dengan matang, supaya pengajuannya berjalan lancar.

KUR Mandiri 2023 menjadi salah satu solusi bagi pelaku UMKM agar dapat mengembangkan usahanya, meskipun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahannya belum mencukupi.

Baca Juga:Cosmo JNE FC Sapu Bersih Kemenangan di Pekan KeenamUPDATE! Harga Emas 1 Maret 2023 Naik Lagi, Ayoo Buruan Borong Sekarang

Pada ulasan ini akan di bahas tentang ketentuan Risk Acceptance Criteria (RAC) bagi penerima KUR Mandiri 2023 yang sudah resmi di buka hingga 31 Desember 2023.

Kredit Usaha Rakyat (KUR)

KUR adalah kredit pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada individu atau perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Maka dari itu program ini sangat membantu untuk mengembangkan usahanya sehingga diharapkan akan tumbuh besar dan ikut mendorong ekonomi nasional.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) memiliki tujuan yang sangat membantu bagi pelaku UMKM, diantaranya:

• Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif.
• Meningkatkan kapasitas daya saing usaha Mikro, Kecil, dan menengah.
• Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Adapun persyaratan bagi yang akan menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu harus memiliki kreteria yang sudah di tentukan oleh Bank Mandiri, yaitu:

• Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
• Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

Baca Juga:PERHATIKAN SYARAT INI! Agar Dana KUR Mikro BRI 2023 Cepat Cair4 Mahasiswa Pada Kegiatan Academic Writing FUA IAIN Syekh Nurjati Cirebon Dapat Penghargaan

• Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
• Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.
• Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan / atau pegawai pada masa persiapan pensiun.

0 Komentar