SIMAK DISINI! Tata Cara Menyalatkan Jenazah Beserta Keutamaannya

Tata Cara Menyalatkan Jenazah Beserta Keutamaannya
Tata Cara Menyalatkan Jenazah Beserta Keutamaannya. Foto : ilustrasi shalat jenazah - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Tata cara menyalatkan jenazah beserta keutamaannya, perlu kita ketahui mengingat ibadah yang satu ini sering kita amalkan jika ada sanak saudara, tetangga atau kerabat kita yang meninggal dunia.

Oleh sebab itu agar kita dapat memahami tata cara menyalatkan jenazah yang sesuai dengan tuntunan, berikut ini kami ulas tata cara beserta keutamaan shalat jenazah berikut bacaannya.

Sebelum lebih jauh mempelajari tata cara menyalatkan jenazah, alangkah baiknya kita juga harus tahu hukum dari menyalatkan jenazah tersebut, mengingat ibadah shalat jenazah berbeda dengan shalat fardhu.

Hukum Shalat Jenazah (Mayat)

Baca Juga:UPDATE! Harga Emas 23 Februari 2023 Turun Lagi, Ayoo Buruan BorongKerupuk Kulit Ikan Patin Nge’Dani, Oleh-oleh Khas CIREBON Yang Bikin Ketagihan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangkan seorang mayit dan ia memiliki utang. Lantas beliau bertanya, ‘Apakah orang tersebut memiliki kelebihan harta untuk melunasi utangnya?’

Jika ternyata ia tidak melunasi dan punya kelebihan harta lalu utang tersebut dilunasi, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkan mayit tersebut. Namun jika tidak dilunasi, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kaum muslimin, ‘Shalatkanlah sahabat kalian.’ { HR. Bukhari no. 1251}

Hadits ini menunjukkan bahwa hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah, karena ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika tahu si mayit tidak melunasi utangnya, maka beliau enggan menyalatinya.

Jadi perlu diketahui bahwa hukum daripada shalat jenazah adalah fardhu kifayah, maknanya jika sebagian kaum muslimin telah melakukannya, maka gugur dari lainnya.

Keutamaan Shalat Jenazah

1. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ  . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ  مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ

Artinya:
“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.”

Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” { HR. Bukhari no.1325 dan Muslim no. 945 }.

0 Komentar