Single Salary PNS Sudah Uji Coba di KPK dan PPATK, Menpan RB Beri Bocoran Hasilnya, Apakah Siap Diterapkan?

Single Salary
Single salary bagi PNS sudah mulai diujicobakan di instansi KPK dan PPATK. Ilustrasi: radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – KPK dan PPATK menjadi instansi pemerintah yang ditunjuk Menpan RB  untuk pengujian skema single salary sebelum sepenuhnya diterapkan pada tahun 2024.

Uji coba single salary yang dilakukan Menpan RB Azwar Anas ini agar dapat dievaluasi hasilnya ke depan akan seperti apa jika telah diterapkan pada 2 Instansi tersebut dengan proyek pilotnya di KPK dan PPATK.

Azwar Anas berupaya melakukan uji coba single salary di KPK dan PPATK tersebut untuk masa depan para ASN baik yang berstatus PPPK atau PNS.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Rabu 8 November 2023, Wilayah Cirebon Potensi Diguyur Hujan Malam HariAda Tiket Gratis Piala Dunia U-17? Simak Infonya Disini dan Ketentuan Nonton Langsung di Stadion

Harapannya percobaan single salary ini menjadi nilai positif bagi terlaksananya reformasi birokrasi pemerintah untuk para PPPK/PNS dalam melayani masyarakat.

Pengadaan proyek pilot yang dilakukan pihak KPK dan PPATK, Menpan RB berharap skema penggajian tunggal atau single salary bisa efektif dalam skema yang akan diterapkan tahun 2024.

Percobaan single salary ini juga sebagai salah satu bentuk pengumpulan data ke depan apakah hal ini akan membawa perubahan baik bagi ASN atau tidak.

Meski begitu, Menpan RB belum bisa menentukan hasil daripada evaluasi yang telah dilakukan KPK dan PPATK terhadap para ASN-nya di instansi tersebut.

Perlu diingat, bahwa skema penggajian tunggal atau single salary ini merupakan sistem gaji yang diberikan pemerintah atas dasar kebijakan yang menuntut prestasi para ASN berstatus PPPK atau pun PNS.

Apa itu Single Salary?

Menurut dokumen yang dipublikasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Agustus 2017, terdapat konsep single salary yang mengacu pada sistem upah di mana pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan menerima satu bentuk penghasilan yang terdiri dari berbagai komponen pendapatan yang berbeda.

Sistem single salary yang akan diterapkan akan terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Baca Juga:Piala Dunia U-17 2023 Resmi Gunakan VAR, Ada 3 Wasit Wakil Indonesia di Ajang Tersebut, Siapa SajaPemuda Harus Join, Patriot Desa Jawa Barat 2024 Open Rekrutmen, Simak Kualifikasinya Disini

Penetapan tingkat atau grading dalam sistem ini akan digunakan untuk menentukan besaran gaji berdasarkan berbagai jenis jabatan yang ada dalam lingkungan PNS.

Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai penghargaan atas pekerjaannya.

Sementara itu, grading adalah tingkat atau peringkat nilai/harga jabatan yang mencerminkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.

0 Komentar