SNI Minta Pemerintah Kaji Ulang Permen 12/2020

0 Komentar

GEBANG – Serikat Nelayan Indonesia (SNI) sudah sejak awal berseberangan dengan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo. SNI menolak keras terkait dengan kebijakan ekspor benih lobster. Sayang, Edhy tidak mendengar sikap SNI. Akibatnya, Edhy ditangkap KPK beberapa hari lalu atas kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Sekretaris Jenderal SNI, Budi Laksana mengatakan, pihaknya sangat menentang kebijakan Edhy terkait pelegalan ekspor benih lobster. “Sejak awal, rencana pelegalan penangkapan dan ekspor benih lobster menuai kontroversi. Namun Pak Edhy bersikeras menerbitkan Permen Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan pada 4 Mei 2020. Dia juga mencabut Permen KP Nomor 56/PERMEN-KP/2016,” ujarnya, kemarin.
Menurut Budi, kontroversi kebijakan itu seputar keberlanjutan sumber daya lobster, kesejahteraan nelayan, dan keuntungan pemegang izin ekspor. “Terkait dengan kebijakan dan implementasinya itu, Pak Edhy diduga memeroleh imbalan. Sehingga, KPK menetapkannya sebagai tersangka penerima suap,” tuturnya.
Budi mengungkapkan, aturan pelegalan ekspor benih lobster merupakan kebijakan tergesa-gesa Edhy yang muatan dan implementasinya cenderung melahirkan tindakan koruptif. “Pertimbangan Permen 12/PERMEN-KP/2020 untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster, namun tak disangka, di dalamnya terdapat potensi keuntungan bagi para pemburu rente dari sebuah kebijakan,” jelas Budi.
Adanya pelegalan ekspor benih lobster memang sangat berpotensi adanya tindakan KKN. Sebab, dalam proses verifikasi dan penetapan pemegang izin ekspor benur (benih udang/lobster) dalam waktu singkat.
“Perusahaan yang memeroleh izin ekspor benur di antaranya berisi orang-orang dari perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan partai politik atau berhubungan dengan orang-orang terdekat dan sekitarnya. Penetapan izin ekspor ini berpotensi terjadi negosiasi. Seperti diutarakan oleh KPK, kasus suap Pak Edhy bermula dari Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster,” ujarnya.
Atas dasar aturan Permen 12/PERMEN-KP/2020 dan praduga tidak bersalah, pihaknya mendesak agar KPK mengusut tuntas sampai keakar-akarnya tindakan korupsi yang dilakukan oleh Edhy Prabowo dan pihak-pihak yang diuntungkan secara koruptif beserta aturan turunannya.

0 Komentar