Soal Kades Bertato, Kemendagri Buka Suara. Ini Katanya

Soal Kades Bertato, Kemendagri Buka Suara. Ini Katanya
Menurut Kemendagri, soal Kades bertato tidak ada dalam aturanya. foto : ist
0 Komentar

JAKARTA, RADARCIREBON.ID- Terkait viralnya seorang kepala desa (Kades) yang badanya penuh tato, seperti apa tanggapan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saat ini sedang ramai, Kades Purwasaba Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara, Welas Yuni Nugroho (36), karena hampir di seluruh badanya penuh dengan tato. Tatonya itu berbagai macam motif gambar.

Melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro,  mengatakan, tidak ada aturan penampilan dalam syarat pendaftaran sebagai seorang kepala desa.

Baca Juga:Apa Saja Prioritas Dana Desa Tahun 2023? Cek InfonyaViral, Kades Bertato Hampir di Seluruh Tubuhnya

Kata dia, dalam syarat calon kepala desa hanyalah minimal berusia 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri, minimal pendidikan terakhir setingkat SLTP atau SMP, serta patuh pada UUD dan Pancasila.

“Aturan tersebut sesuai dengan pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jadi, belum ada aturan eksplisit terkait penampilan tersebut,” ujar Eko.

Kata dia, penampilan seorang calon kepala desa seharusnya bisa dilihat oleh panitia Pilkades pada saat pendaftaran. Panitia Pilkades ini terdiri dari tim bentukan BPD) dan perwakilan dari pemerintah kota/kabupaten terkait. Jadi, sebenarnya masalah ini hanya  pada persoalan etika saja.

Ditambahkan, tidak ada alasan bagi panitia untuk menolak pendaftaran diri seorang calon kepala desa yang memiliki tato. Ia menyebut penduduk desa yang berhak memilih kepala desa, sesuai Pasal 34.

Jadi, jelas Eko warga bisa saja memilih kepala desa yang memiliki tato. Aturan penampilan bagi calon kepala desa sulit untuk dibuat. Karena,  tato bisa memiliki makna bagi suatu budaya, misalnya di Indonesia bagian Timur.

Berikuti aturan terkait persyaratan calon kepala desa, sesuai Pasal 33 UU No. 6 Tahun 2014 yaitu:

  1. Warga negara Republik Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  4. Melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  5. Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat.
  6. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
  7. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
  8. Terdaftar sebagai penduduk dan tinggal di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
  9. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
  10. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih, kecuali sudah selesai dipenjara, mengumumkannya kepada publik, serta bukan tindak kejahatan berulang.
  11. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan.
  12. Berbadan sehat.
  13. Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan.
  14. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah. **
0 Komentar