Apa Saja Prioritas Dana Desa Tahun 2023? Cek Infonya

Apa Saja Prioritas Dana Desa Tahun 2023? Cek Infonya
Apa saja prioritas penggunaan dana desa tahun 2023?
0 Komentar

JAKARTA, RADARCIREBON.ID – Tahun 2023 ini, jumlah anggaran Dana Desa (DD) yang digelontorkan pemerintah  pusat, terus bertambah dan mencapai 70 triliun. Lantas apa saja prioritas penggunaan dana desa di tahun 2023 ini?

Ahmad Imam Sukri, Staf Khusus Menteri PDTT menjelaskan, prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, pertama dana desa untuk penanggulangan kemiskinan. Antara lain berupa  bantuan sosial (Bansos)  dan jaminan sosial.

“Jadi dana desa, silahkan digunakan untuk memberikan bantuan dalam rangka mengentaskan kemiskinan di desa,” terangnya.

Baca Juga:Viral, Kades Bertato Hampir di Seluruh TubuhnyaKorupsi Naik, ICW Tolak Rencana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa

Terus yang kedua, untuk peningkatan pendapatan masyarakat desa, bisa melaui UMKM, kemudian bisa juga untuk  kios-kios, pasar desa dan seterusnya.

Lanjut dia, kemudian ketiga, penyediaan lapangan kerja yang sifatnya padat karya tunai. Jadi, misalnya ada warga  ikut bekerja terlibat dalam pekerjaan proyek insfrastruktur desa.

Mereka, sambung dia masyarakat tersebut dapat gaji dari sana, sehingga ada perputaran uang bagi masyarakat setempat. Keempat, untuk Posyandu, Poskesdes, PAUD dan konektivitas antar wilayah,.

Terakhir, adalah  untuk membangun rumah layak huni. Jadi, ternyata dana desa bisa digunakan untuk penanggulangan kemiskinan seperti pembangunan rumah layak huni bagi warga miskin yang ekstrim,.

“Tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi, tidak semua bisa mendapatkan bantuan ini,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pertama dia harus bertempat tinggal di desa tersebut  dengan dipastikan alamat KTP sesuai dengan tempat tinggal. Kemudian diputuskan dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan ditetapkan melalui SK kepala desa.

Jadi, orang yang mendapat bantuan itu tidak ditunjuk begitu saja, melainkan  harus ditetapkan dalam SK kepala desa . Bantuan rumah layak huni, maksimal 10 juta . Kenapa cuma Rp 10 juta? Dan apakah uang sebesar itu bisa untuk membangun rumah?

Baca Juga:Soal Kaesang Masuk Politik, Kata Pengamat: Itu Aji MumpungTuntutan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Seperti Ini Menurut Wapres

“ Jadi uang Rp10 juta itu bentuk material bahan bangunan, jadi pengerjaan dengan semangat gotong royong di desa,” ungkapnya.

Sementara Sekretaris Deputi I Kemenko PMK Ivan Syamsurizal mengatakan, pada tahun 2023 ini, pemerintah menganggarkan dana desa sebesar Rp 70 triliun, yang ada diberikan kepada 74.954 desa yang tersebar di 434 kabupaten dan kota se Indonesia.

0 Komentar