Sunjaya Purwadisastra Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU, Hari Ini Dibacakan Jaksa KPK

sunjaya purwadisastra
Sunjaya Purwadisastra saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Dok Radar Cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sidang tuntutan kasus gratifikasi dan TPPU atau tindak pidana pencucian uang.

Sidang tuntutan untuk Sunjaya Purwadisatra ini digelar hari ini, Senin (24/7/2023), di Pengadilan Tipikor Bandung.

Data yang dihimpun Radar Cirebon, sidang tuntutan terhadap Sunjaya Purwadisastra akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:Ternyata Ini Cara Mengenal Bedak Kelly yang Asli dan Palsu, Kenapa Harus 6 Langkah SUPAYA AMAN? Ada di Sini Penjelasannya Pembentukan Kabupaten Cirebon Timur, Kini Mulai Fokus Kajian Akademik

Jaksa KPK akan membacakan tuntutan terhadap dua perkara yang menjerat Sunjaya, yakni gratifikasi dan TPPU.

Sidang gratifikasi dan TPPU Sunjaya pertama kali digelar pada 20 Maret 2023. Sejak saat itu hingga kini masuk penuntutan, sidang sudah digelar sebanyak 30 kali.

Hal yang membuat persidangan begitu panjang adalah banyaknya saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK.

Dari website PN Tipikor Bandung, total saksi yang dihadirksn oleh Jaksa KPK sebanyak 222 saksi.

Dalam dakwaan primer, Jaksa KPK mendakwa Sunjaya telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Yakni menerima gratifikasi uang seluruhnya berjumlah Rp53.234.511.344,00 (lima puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh empat juta lima ratus sebelas ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah).

Atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yakni berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Cirebon periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019.

Baca Juga:Lili Eliyah: UMKM Penopang Ekonomi Indonesia22 Stadion Direnovasi untuk Piala Dunia U-17, Termasuk JIS, Dananya Rp1,9 Triliun

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada pekan lalu, Sunjaya mengaku menyelesai perbuatannya.

Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sunjaya lantas meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya atas perkara yang ia hadapi saat ini.

“Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada tim Jaksa KPK jika apa yang saya sampaikan dirasa tidak sesuai oleh Jaksa KPK,” kata Sunjaya.

“Yang saya sampaikan adalah apa adanya dan tidak dibuat-buat,” terang Sunjaya Purwadisastra.

Perlu diketahui, ini merupakan sidang kedua bagi Sunjaya. Sunjaya yang di-OTT KPK pada 2018 itu sudah divonis dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Cirebon.

0 Komentar