Tak Terpengaruh PN Jakpus, KPU Kabupaten Cirebon Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024

tahapan-pemilu-jalan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Cirebon Ujang Kusuma Atmawijaya mengatakan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan seperti biasa. Foto: Samsul Huda/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Putusan PN Jakpus terkait penghentian tahapan Pemilu 2024 hingga nanti 2025 tak berpengaruh pada langkah KPU, termasuk KPU Kabupaten Cirebon.

KPU Kabupaten Cirebon menegaskan tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024 meski saat ini ada keputusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 atau penghentian semua proses tahapan Pemilu 2024.

Hal ini Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kabupaten Cirebon Ujang Kusuma Atmawijaya. Ia menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon masih berjalan sesuai dengan PKPU3.

Baca Juga:Pengamat Sebut Putusan PN Jakpus Sesat, KPU Kini Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024KLIK DI SINI! Link Live Streaming Liverpool vs Manchester United, Big Match Liga Inggris Malam Ini

“Tahapan kita masih berjalan seperti biasa. Bahkan sekrang kegiatan coklit juga masih berlangsung dan tidak terpengaruh dengan putusan PN Jakarta Pusat,” bebernya, Minggu (5/3/2023).

Menurut dia, sudah ada arahan dari KPU RI terkait tahapan pemilu di daerah agar tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Namun diakuinya, ada beberapa masyarakat yang bertanya terkait pelaksanaan Pemilu 2024 karena berita penghentian tahapan dari keputusan PN Jakpus begitu masif.

“Banyak yang tanya, baik ketemu langsung maupun lewat telepon. Pada dasarnya masyarakat meminta kepastian dari polemik yang terjadi di pusat tersebut,” ungkapnya.

Dari Jakarta, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa pihaknya segera mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta setelah menerima salinan putusan resmi dari pihak PN Jakpus.

“Kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum (banding). Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini,” tegas Hasyim.

Ia menjelaskan, putusan PN Jakpus memang tidak secara spesifik menyasar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Karena itu, KPU tetap melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga:JADI PAHAM! Buya Yahya Menjawab: Puasa tapi Belum Mandi Besar, Bahkan Sholat Subuh Ditinggalkan?Ini 14 Kantor BRI di Kuningan Jawa Barat, Yuks Siapkan Syarat-syarat KUR BRI 2023

“Sehingga dengan demikian dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih tetap dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024,” tegas Hasyim Asyari.

0 Komentar