Tendik Swasta Bisa Ikut Sertifikasi Guru 2023, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Guru-swasta-bisa-mengikuti-sertifikasi-guru
Tenaga pendidik swasta bisa mengikuti sertifikasi guru dengan syarat dan ketentuan yang sudah diatur pemerintah. Foto: Seodoo/RadarCirebon.id
0 Komentar

Sehat jasmani dan rohani

– Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

– Berkelakuan baik, dan terdaftar pada sistem Dapodik atau data pokok pendidikan kementerian

Selain mengikuti persyaratan, guru swasta bisa ikut sertifikasi dengan melengkapi berkas-berkas tertentu yang meliputi fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi tempat guru mendapatkan ijazah, fotokopi SK Pengangkatan Pertama yang harus mendapatkan legalisir dari dinas pendidikan dan ketua yayasan.

Jika calon guru swasta yang mengikuti pelaksanaan sertifikasi berstatus non PNS, maka harus melampirkan bukti yang menunjukkan bahwa guru tersebut memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka.

Baca Juga:Gaji Panwaslu 2023 Capai 2 Juta per Bulan, Berikut Syarat DaftarnyaPersib vs Persija, Teja: Kami Ingin Beri Kemenangan untuk Bobotoh

Guru swasta yang telah mengikuti serangkaian sertifikasi akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti formal atas keprofesionalan dan kompetensi guru.

Selain itu ada beberapa keuntungan lain apabila guru swasta memiliki sertifikat pendidik.

– Memiliki kesempatan menjadi kepala sekolah

– Peluang lolos pada seleksi PPPK maupun CPNS

– Memiliki kompetensi untuk pembelajaran yang lebih baik.

Selama mengikuti tahapan seleksi pendidikan profesi guru dalam jabatan, guru swasta akan mendapatkan beberapa ilmu penting seperti ilmu analisis materi ajar berbasis masalah, desain pembelajaran, praktik mengajar, uji kompetensi mahasiswa PPG, dan desain pembelajaran.

Guru swasta bisa ikut sertifikasi dengan mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan melalui laman resmi Kemendikbud Ristek sesuai jadwal pembukaan pendaftaran.

Untuk dapat mengikuti serangkaian program PPG, guru harus dinyatakan lulus pada seleksi administrasi dan akademik yang telah ditentukan sebelumnya.

Itulah penjelasan mengenai guru swasta bisa ikut sertifikasi guru. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Permendikbud Ristek tentang Pendidikan Profesi Guru terbaru. (*)

0 Komentar