TERBARU! Alasan 3.043 P1 Pembatalan Penempatan, Bukan dari Kemendikbudristek

UU ASN 2023
UU ASN 2023 disahkan pemerintah dan mengatur mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK. Foto: radarcirebon.id
0 Komentar

Alasan Pembatalan Penempatan 3.043 P1

Bukan Prof Nunuk yang menjelaskan secara detail alasan penempatan 3.043 P1 dibatalkan.

Penyebab atau alasan pembatalan justru diungkap pejabat tingkat lokal. Nah, dari 3.043 P1 yang penempatannya dibatalkan, 41 orang di antaranya dari instansi Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Akib Ibrahim mengungkapkan alasan pembatalan penempatan 41 orang P1 itu, karena ada calon PPPK yang nilainya lebih tinggi. Namun, tidak masuk dalam formasi.

Baca Juga:BIJB Kertajati Mejalengka dan Tol Cisumdawu 100 Persen, 20 Kloter Haji 2023 Siap DiberangkatkanHonorer K2 Mati Kutu, Soroti Ketentuan Terbaru Pengadaan ASN dan PPPK 2023

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Kabupaten Cianjur Wawan Sutiawan.

Wawan, mengatakan sudah berkoordinasi dengan bagian pengadaan PPPK Kemendikbudristek terkait pembatalan penempatan 41 guru honorer asal Cianjur tersebut.

Dijelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Kemendikbudristek, pembatalan penempatan 41 guru karena kalah saing perihal nilai dengan calon PPPK asal Cianjur lainnya yang nilainya lebih tinggi.

Demikian informasi terkait alasan pembatalan penempatan 3.043 P1 pada pengumuman PPPK guru 2022 8 Maret lalu. (*)

0 Komentar