RADARCIREBON.ID – Bansos PKH dan BPNT terus digulirkan. Namun, beberapa regulasi baru terkait penerima bantuan sosial akan diterapkan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang ada, bansos PKH dan BPNT akan kembali dicairkan dalam waktu dekat ini. Penerima bantuan sosial (bansos) pun banyak mengalami perubahan.
Diketahui, kabarnya pencairan bansos PKH dan BPNT akan disalurkan lewat Bank Himbara dan juga Kantor Pos.
Baca Juga:Siap-siap PPPK 2023 Dibuka, Dirjen GTK Terus Keliling PemdaPerkiraan Cuaca Jumat 19 Mei 2023, Wilayah Cirebon Bakal Gerah dan Tidak Turun Hujan
Bansos PKH dan BPNT kemudian sudah disalurkan ke berbagai daerah yang ada di Indonesia, kini KPM bersiap untuk mendapat bansos selanjutnya.
Pada 2023, BPNT tetap disalurkan dari Kemensos RI berupa uang tunai sebesar Rp200.000 untuk setiap KPM.
Adapun jumlah nominal bansos PKH 2023 yang akan diterima penerima manfaat sesuai kategori, yakni:
– Ibu hamil dan masa selama nifas Rp3.000.000 dalam 4 tahap
– Anak Sekolah SMP sederajat Rp1.500.000 dalam 4 tahap
– Anak Sekolah SMA sederajat Rp2.000.000 dalam 4 tahap
Dalam hal ini, ditemukan beberapa golongan yang akan dihilangkan dari daftar KPM PKH dan BPNT sejak April 2023.
Pasalnya ada sejumlah aturan yang berubah tentang bansos PKH dan BPNT setelah verifikasi data tuntas.